Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Desember 2023 | 06.21 WIB

Awal Mula UU Keistimewaan Mengatur Sultan Keraton Yogyakarta Bertakhta Menduduki Posisi Gubernur DIY

Bangunan Pagelaran Keraton Jogjakarta. (Instagram @kratonjogja) - Image

Bangunan Pagelaran Keraton Jogjakarta. (Instagram @kratonjogja)

JawaPos.com – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki keunikannya tersendiri dalam struktur pemerintahan daerahnya.

Kepala daerah pada tingkat Provinsi DIY diduduki oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai gubernur dan Adipati Paku Alam sebagai wakil gubernur.

Keistimewaan ini diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Yogyakarta.

Dalam UU tersebut pada pasal 25 mengatur jika masa jabatan Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam yang bertakhta tidak terikat dua kali periode masa jabatan.

Namun, kedua pemimpin wilayah DIY keturunan Kerajaan Mataram Islam di Yogyakarta ini memiliki masa jabatan selama lima tahun sejak dilantik.

Jika dilihat secara historis, sebelum Indonesia Merdeka wilayah Jogjakarta memiliki pemerintahan tersendiri yang disebut Daerah Swapraja, yaitu Kesultanan Jogjakarta dan Kadipaten Pakualaman.

Pemerintahan ini juga disebut Zelfbesturende Landschappen pada masa Hindia Belanda.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan daerah Kesultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman menjadi bagian wilayah Republik Indonesia melalui Maklumat pada 5 September 1945.

Pada masa awal-awal kemerdekaan, tepatnya pada 1946, kondisi ibu kota Indonesia yang berada di Jakarta tidak aman. Kondisi tersebut mengakibatkan pemindahan ibu kota ke Yogjakarta.

Pemilihan Yogjakarta salah satunya bermula dari maklumat Kesultanan Jogjakarta dan Pakualaman kepada rakyatnya untuk setia kepada Indonesia.

Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 pemerintah membentuk UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-aturan Pokok mengenai pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.

UU Nomor 22 Tahun 1948 ditindaklanjuti dengan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta yang ditetapkan pada 3 Maret 1950 dan diundang-undangkan pada 4 Maret 1950.

Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa DIJ setingkat dengan provinsi yang meliputi wilayah Kesultanan Yogyakarta dan daerah Pakualaman. Selain mengatur tentang wilayah dan kedudukannya, undang-undang tersebut juga mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIJ dan urusan rumah tangga DIJ.

Sementara itu, pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY) pada Sidang Paripurna DPR RI 30 Agustus memiliki berbagai alasan.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore