Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Desember 2023 | 05.37 WIB

Duduki Keraton Yogyakarta, Gubernur DIY Dinilai Jalankan Politik Dinasti, Begini Sejarah UU Keistimewaan yang Mengaturnya

 

Bangunan Pagelaran Keraton Jogjakarta. (Instagram @kratonjogja)

JawaPos.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, mengkritik aksi perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Indonesia yang menggelar deklarasi menolak politik dinasti di Yogyakarta, Rabu (29/11).

Ade Armando mengunggah video kritik tersebut melalui akun X miliknya, @adearmando61. Dalam video berdurasi 29 detik tersebut ia merasa ironis karena aksi tersebut berada di wilayah yang jelas-jelas menjalankan politik dinasti.

"Dan mereka diam saja. Anak-anak BEM itu harus tahu dong, kalau mau melawan politik dinasti, ya politik dinasti sesungguhnya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta. Gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu," ucapnya.

Seorang yang pernah menjadi dosen di Universitas Indonesia ini juga mengatakan Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) adalah Sultan Hamengku Buwono X yang menjadi gubernur karena garis keturunan. Hal itu ditetapkan sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

"Pertanyaannya kenapa mahasiswa diam saja menyaksikan politik dinasti yang jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi ini. Apakah mereka takut atau enggak paham arti politik dinasti," katanya di akhir video.

Ade Armando pun telah mengetahui akan adanya aksi ini. Ia pun meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi dan mengklarifikasinya di akun pribadi X miliknya Minggu (3/12) malam.

Menanggapi persoalan ini, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, tidak mempermasalahkan pernyataan tersebut.

Sultan Keraton Jogjakarta tersebut juga mengatakan konstitusi peralihan terkait keistimewaan diatur dalam UUD 1945.

Pasal yang mengatur tentang keistimewaan dalam UUD 1945 ialah Pasal 18 B ayat (1) yang berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”

Sehingga DIJ sebagai daerah istimewa dengan UU Keistimewaan hanya menjalankan konstitusi yang ada.

Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa DIY secara prinsip diakui keistimewaannya dari asal-usulnya dan menghargai sejarah yang ada.

“kalimat dinasti atau nggak di situ (undang- undang) juga nggak ada, yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan UU yang ada. Ya diubah dulu aja kalau dianggap dinasti UUD-nya," ucapnya.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore