Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Desember 2023 | 03.17 WIB

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli Ungkit Lagi Kasusnya Serangan Balik Koruptor

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. - Image

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

 
JawaPos.com - Usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri masih melakukan pembelaan bahwa kasusnya adalah serangan balik dari koruptor. Pembelaan ini juga sempat dilontarkannya sebelum menjadi tersangka.
 
"Bukan hanya intervensi, bukan hanya tekanan, tetapi kita sadar bahwa musuh bersama kita adalah para koruptor dan juga serangan balik dari para koruptor itu sendiri," kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12).
 
Firli menilai, kasus yang menderanya ini bagian dari resiko jabatannya. Namun, dia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
 
 
"Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan," jelasnya.
 
Usai pemeriksaan ini, Firli sendiri masih diizinkan pulang. Penyidik tidak memberlakukan penahanan kepada Firli meski telah menjadi tersangka.
 
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
 
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).
 
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
 
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023. 
 
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.
 
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.
 
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore