Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 November 2023 | 21.16 WIB

Pemilu 2024 Dimulai 28 November! Ini 10 Larangan yang wajib Dipatuhi Selama Masa Kampanye

Pengendara motor melintas tak jauh dari alat peraga kampanye yang terpasang di Jalan Kapasan, Surabaya. (Radar Surabaya/Suryanto) - Image

Pengendara motor melintas tak jauh dari alat peraga kampanye yang terpasang di Jalan Kapasan, Surabaya. (Radar Surabaya/Suryanto)

JawaPos.com – Masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres 2024) akan dimulai pada Selasa (28/11) hingga Sabtu (10/2).

Kampanye Pemilu 2024 diatur oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Untuk diketahui, dalam masa kampanye ada bebeapa aturan yang wajib untuk dipatuhi para peserta, diantaranya sebagai berikut. 

1. Larangan Memasang Atribut Kampanye

Pemasangan atribut kampanye seperti brosur, poster, stiker, kalender, spanduk, dan umbul-umbul dilarang untuk diletakkan atau dipasang di tempat umum. 

Diantranya yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan Tol, sarana prasarana publik, dan taman.

Pemasangan juga tidak diperbolehkan pada pohon serta pagar, halaman, dan tembok tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas pemerintahan, dan sarana prasarana publik.

2. Mempersoalkan Dasar Negara dan Membahayakan Kesatuan Negara

Berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) poin a pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, pada poin b dilarang untuk melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

3. Menghina dan Menghasut

Dalam pasal dan ayat yang sama poin c melarang penghinaan terhadap seorang calon dan/atau peserta pemilu lain terkait agama, suku, ras, dan golongan.

Selain itu, pada poin berikutnya tidak diperbolehkan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat selama kampanye pemilu.

4. Mengganggu Ketertiban Umum

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore