Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 November 2023 | 22.49 WIB

Leon Dozan Juga Dijerat dengan Pasal Penghinaan Terhadap Institusi Polri

Leon Dozan. (Istimewa) - Image

Leon Dozan. (Istimewa)

 
JawaPos.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa Leon Dozan kini sudah berstatus tersangka atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya,  Rinoa Najwa Aurora Nindha Senduk.
 
Leon Dozan dijerat dengan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan. Acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Putra aktor senior Willy Doza juga diputuskan ditahan terhitung sejak hari ini.
 
Selain dijerat kasus penganiayaan atas laporan kekasihnya Rinoa Najwa Aurora Nindha Senduk, Leon Dozan juga dijerat dengan Pasal 207 KUHP lantaran telah menghina institusi Polri.
 
 
"Terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan institusi Polri," kata Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
 
Menurut Susatyo, Leon Dozan membuat pernyataan tidak semestinya kepada institusi Polri karena tersulut emosi dan marah lantaran mau dilaporkan oleh kekasihnya atas kasus penganiayaan.
 
"Faktor cemburu, marah, emosi karena si korban mau melapor dan tersangka menantang si korban," ujarnya.
 
Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa pernyataan Leon Dozan yang menghina institusi Polri sudah sangat jelas dan lugas. 
 
 "Mungkin teman-teman media sudah melihat dan mendengar di media soaial bagamana ucapan tersebut disampaikan," tuturnya.
 
Sebelumnya, Leon Dozan menantang kekasihnya untuk melapor ke polisi atas kasus penganiayaan setelah aksinya direkam dalam format video.Sayangnya tantangan itu justru melahirkan penghinaan terhadap institusi kepolisian.
 
"Mau dilaporin ke polisi biar aku dipenjara? Nggak apa-apa, nggak takut. Polisi a**ing, polisi ng***t,” ujar Leon Dozan dalam video yang viral di media sosial.
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore