Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 November 2023 | 21.10 WIB

BNN RI Musnahkan Barang Bukti Temuan Jaringan Internasional, 32.025 Anak Bangsa Terselamatkan

BNN RI Apel Pemusnahan Barang Bukti Temuan Jaringan Internasional (bnn.go.id) - Image

BNN RI Apel Pemusnahan Barang Bukti Temuan Jaringan Internasional (bnn.go.id)

JawaPos.com - Pada Jumat (10/11) pukul 9.30 WIB, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar aksi pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI.

Sebanyak 16.427,16 gram barang bukti dimusnahkan BNN RI, terdiri dari 15.774,80 gram sabu, 652,36 gram ganja, dan 150 butir kapsul berisikan serbuk ekstasi. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya BNN RI dalam memberantas peredaran narkotika dan mengamankan masyarakat dari dampak negatifnya.

Barang bukti yang dimusnahkan itu diperoleh dari hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melibatkan 18 orang tersangka. Menariknya, sebelum pemusnahan, 53,00 gram sabu, 1,14 gram ganja, dan 15 kapsul berisikan serbuk ekstasi dipisahkan untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan.

Hal itu menunjukkan komitmen BNN RI dalam memastikan keakuratan bukti di tingkat persidangan serta menegakkan hukum secara transparan dan adil. Dilansir dari bnn.go.id oleh JawaPos.com dijelaskan bahwa, dalam konteks hukum Indonesia, UU No.35 tahun 2009 Pasal 91 ayat 2 menetapkan kewajiban bagi BNN RI, khususnya penyidik, untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari.

Hal itu dilakukan setelah barang bukti tersebut memperoleh ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Aturan ini menggambarkan pentingnya penyelenggaraan proses hukum yang efisien dan tepat waktu dalam menangani kasus narkotika.

Sehingga kegiatan pemusnahan dapat dilakukan sesuai dengan pedoman ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam kelima kasus tindak pidana narkotika yang diungkap, terungkap bahwa peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu melibatkan jaringan internasional dengan asal distribusi dari Malaysia dan Zambia. 

Keterlibatan negara Zambia menjadi sorotan khusus, dan sebagai response, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) aktif melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Langkah ini menegaskan komitmen BNN RI dalam menindaklanjuti kolaborasi internasional untuk memberantas peredaran narkotika. Sekaligus mencerminkan dari upaya konkret BNN dalam menangani kasus-kasus lintas batas antar negara.

Terkait dengan pelaku dari Nigeria, pihak BNN RI tidak hanya berhenti pada pengejaran, tetapi juga telah memasukkan pelaku WNA asal Nigeria ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dikutip tertulis oleh JawaPos.com dari keterangan Biro Humas dan Protokol BNN RI melalui laman bnn.go.id.

Tindakan ini mencerminkan kerja keras dan kerjasama lintas negara dalam menindak para pelaku kejahatan narkotika yang terlibat dalam jaringan internasional.

Melalui penambahan nama pelaku dalam DPO, BNN RI berupaya untuk meningkatkan efektivitas penangkapan dan penuntutan terhadap individu yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, sekaligus memberikan sinyal bahwa tindakan semacam itu tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.

Selanjutnya, Pasal 90 ayat 1 UU tersebut memberikan ruang untuk menyisihkan sebagian kecil barang bukti narkotika guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Hal ini mencerminkan pendekatan yang lebih cermat terhadap proses pengujian dan pembuktian, dimana sebagian kecil barang bukti dapat dijaga dan dijelaskan secara rinci dalam persidangan. Hal demikian ditempuh BNN RI untuk memastikan akurasi dan keadilan dalam penanganan kasus narkotika.

Dengan demikian, UU No.35 tahun 2009 memberikan landasan hukum bagi BNN RI dalam mengelola barang bukti narkotika dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore