Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 April 2026 | 22.32 WIB

BNN Usulkan Pelarangan Vape dalam RUU Narkotika, Temuan Zat Berbahaya Jadi Alarm Serius

Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto. (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com-Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan rokok elektronik atau vape beserta cairannya (liquid) untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Usulan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya temuan penyalahgunaan zat narkotika dalam bentuk cairan vape yang dinilai semakin masif di Indonesia.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, Suyudi mengungkapkan hasil uji laboratorium yang menunjukkan fakta mengkhawatirkan. Dari total 341 sampel cairan vape yang diuji oleh laboratorium pusat BNN, sejumlah di antaranya terbukti mengandung zat berbahaya.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujarnya.

Ia merinci, sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis atau senyawa ganja buatan. Selain itu, satu sampel diketahui mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel lainnya positif mengandung etomidate, yang merupakan obat bius.

Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran BNN terhadap tren baru penyalahgunaan narkotika yang kini bertransformasi dalam bentuk yang lebih sulit terdeteksi.

Suyudi menjelaskan, fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos bahkan telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape.

Menurutnya, perkembangan narkotika saat ini berlangsung sangat cepat dan kompleks. Secara global, telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Sementara di Indonesia, jumlah NPS yang terdeteksi mencapai 175 jenis.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore