"Akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," ucap Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono dalam keterangannya, Selasa (7/11).
Fajar menjelaskan, sidang putusan MKMK digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Hal ini setelah MKMK menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yakim konstitusi.
"Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar rapat MKMK, sidang pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan, dengan mendengarkan keterangan pelapor, hakim terlapor, hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11)," ujar Fajar.
Sidang pleno pengucapan putusan MKMK akan dibacakan oleh Ketua MKMK merangkap Anggota Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, sekretaris merangkap anggota MKMK, Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, dan anggota MKMK, Bintan R. Saragih dari unsur akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
Pembentukan MKMK kali ini, lanjut Fajar, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Keanggotaan MKMK pada 23 Oktober 2023 dengan masa kerja satu bulan, sejak 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023.
"Sebelum masa kerja berakhir, MKMK sudah dapat memutus 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dihadiri para pelapor, baik secara luring atau daring, terbuka untuk umum, serta disiarkan secara live melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI," pungkas Fajar.