Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 November 2023 | 02.11 WIB

Teguh Sumarno Sebut Tak Ada Dalang Dalam Pelaksanaan KLB PGRI Surabaya

Ketua Umum PB PGRI hasil KLB Surabaya Teguh Sumarno (kanan). - Image

Ketua Umum PB PGRI hasil KLB Surabaya Teguh Sumarno (kanan).

JawaPos.com–Pengurus Besar PGRI hasil KLB Surabaya menyayangkan adanya tuduhan dari PB PGRI tentang adanya keterlibatan oknum pejabat eselon I Kemendikbudristek pada Kongres Luar Biasa (KLB) PGRI di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, pada 3-4 November.

Menurut Ketua Umum PB PGRI hasil KLB Surabaya Teguh Sumarno tuduhan terebut sangat berlebihan dan tidak berdasar. KLB tersebut murni sebagai aspirasi dari internal PGRI yang terdiri atas pengurus PGRI provinsi/kabupaten/kota dan 9 orang dari PB PGRI.

”Tidak ada pihak manapun yang ikut campur apalagi menjadi dalang dalam pelaksanaan KLB tersebut. Seluruh ide, proses dan hasil dari KLB murni atas aspirasi dari internal PGRI,” tegas Teguh dalam keterangan tertulis.

Teguh menjelaskan, KLB dimaksud pada dasarnya merupakan akumulasi dan kulminasi dari persoalan yang berkembang di internal PB PGRI dan juga di kalangan pengurus PGRI provinsi/kabupaten/kota. Gagasan KLB sebenarnya mencuat sebulan terakhir ketika Ketum PB PGRI tidak memberikan respons yang baik terhadap persoalan yang terus berkembang di internal PB dan provinsi/kabupaten/kota.

”Di internal PB PGRI, polarisasi bermula ketika terjadi friksi antara ketua umum dan sekretaris jenderal pasca Kongres Jakarta 2019. Sejak awal terlihat bahwa ketua umum mengambil posisi yang sangat dominan dalam kepemimpinan PB PGRI dan cenderung memarjinalkan eksistensi sekretaris jenderal,” tegas Teguh.

Teguh mengatakan, perpecahan menjadi antiseden peristiwan KLB. Friksi terus berkembang menjadi polarisasi yang semakin menguat muncul ketidakpuasan. Oleh sebagian Pengurus Besar dinilai jauh dari nilai-nilai demokrasi atau bahkan dikategorikan sangat otoriter.

”Nuansa tersebut terus menguat dan memicu kesadaran kolektif yang kemudian mengkristal menjadi pembelahan di mana ada 9 orang PB yang terdiri atas 2 orang ketua, 1 sekjen, dan 6 ketua departemen mengambil posisi berbeda dengan Ketum. Sembilan orang tersebut kemudian dinamai tim 9 karena jumlahnya 9 orang,” papar Teguh.

Menurut Teguh, ketidakpuasan muncul juga dari beberapa daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang mempersoalkan tentang tata kelola keuangan ditambah isu-isu lain yang berujung pada Mosi Tidak Percaya (MTP).

”MTP ini murni aspirasi dari beberapa pengurus provinsi/kabupaten/kota. Tim 9 sama sekali tidak ada kaitan dengan inisiasi dan proses MTP tersebut,” terang Teguh.

Dia menambahkan, MTP masuk dalam ranah tim 9 ketika ketua umum tidak memberikan respons yang proporsional terhadap MTP.  ”Tim 9 ketika itu bersikap wait and see, menunggu respons dan berharap ketum bersikap bijak untuk mendengar aspirasi MTP demi terwujudnya islah,” tutur teguh.

”Namun respons ketum dinilai kurang bijak. Hal ini mendorong tim 9 menyampaikan somasi kepada ketum atas respons terhadap MTP. Tim 9 dikeluarkan dari grup PB dan menutup akses tim 9 pada organisasi,” terang Teguh.

Sejak saat itu, PB PGRI dinilai melakukan pelanggaran tata kelola administrasi sebab semua surat-surat PB ditandatangani ketum dan wakil sekjen.

”Ini jelas melanggar ketentuan tata kelola yang diatur dalam AD/ART. Penandatanganan surat PB hanya boleh ditandatangani Ketum dengan Sekjen atau Ketum dengan Wakil Sekjen jika Sekjen memberikan pelimpahan kewenangan kepada wakil sekjen atau salah satu Ketua dengan Sekjen,” papar Teguh.

Dia menyayangkan ketum tidak pernah menunjukkan upaya islah melalui mekanisme organisasi atau dengan pendekatan kekeluargaan untuk memperbaiki keadaan tersebut.

”Padahal yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah persuasif untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ucap Teguh.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore