Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Oktober 2023 | 04.20 WIB

Permohonan Mahasiswa UNSA Dikabulkan oleh MK, Saldi Isra Komentari Peluang Gibran Lolos Jadi Cawapres

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

JawaPos.comGibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi Cawapres, mendampingi Prabowo pada Pilpres 2024, setelah MK mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta).

Peluang Girban menjadi Cawapres sempat diduga pupus setelah MK menolak permohonan PSI lewat nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 tentang batas Capres dan Cawapres.

Kemudian pupusnya peluang Gibran menjadi Cawapres semakin menguat ketika MK kembali menolak secara keseluruhan permohonan Partai GARUDA lewat nomor perkara 51/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum Capres dan Cawapres.

Namun di saat-saat terakhir, pada pukul 17.40 WIB, Senin (16/10), MK membacakan putusan perkara yang diajukan oleh mahasiswa UNSA, yang berisi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian lewat nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dikutip JawaPos.com dari laman resmi MK mkri.id, amar putusan untuk pemohon mahasiswa UNSA bernama Almas Tsaqibbirru Re A adalah sebagai berikut.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata amar putusan yang tertera dalam laman tersebut.

“Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Atas putusan tersebut, salah satu Hakim Konstitusi yang ikut dalam sidang, Saldi Isra, merasa keheranan dengan istilah yang ia sebut ‘MK berubah pendirian dalam sekelebat’.

Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah satu dari empat hakim yang memiliki dissenting opinion atau berbeda pendapat tentang perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.

“Menimbang terhadap putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menasbihkan makna baru atas norma Pasal 169 huruf q UU7/2017, saya memiliki pendapat berbeda. Saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya Mahkamah pun menolak permohonan a quo,” tutur Saldi Isra dikutip dari Fakar.co.id.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore