Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 September 2023, 16.14 WIB

Berharap Revisi Permendag Segera Diterapkan, Pedagang Pasar Kapasan Keluhkan Dampak Live Shopping Online

Salah satu sudut stand pedagang di dalam pasar Kapasan Surabaya. - Image

Salah satu sudut stand pedagang di dalam pasar Kapasan Surabaya.

 
 
 
JawaPos.com - Maraknya penjualan online melalui e-commerce maupun live shopping di media sosial dan market place berdampak pada sepinya transaksi konvensional di sejumlah pasar tradisional, salah satunya yakni Pasar Kapasan, Surabaya.
 
Pasar Kapasan yang sempat menjadi primadona terutama bagi para reseller pakaian, kini sepi pembeli.
 
Berdasarkan pantauan Radar Surabaya pada Selasa (26/9) siang, kondisi Pasar Kapasan Surabaya terlihat sepi pembali. Stand pedagang dari lantai satu dan dua, terlihat tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.
 
Kondisi ini tentu berdampak pada pendapatan para penjual yang turun drastis. Misalnya pendapatan pedagang yang menjual tekstil seperti baju, celana, hingga kerudung yang bisa mencapai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per hari, kini hanya memperoleh Rp 1 juta per hari.
 
Penghasilan itu pun juga tidak tentu. Pedagang bahkan mengeluhkan tidak mendapatkan pembeli sama sekali.
 
Para pedagang bahkan mengaku jika saat pandemi Covid-19, penjualan masih lebih untung, dibandingkan munculnya penjualan melalui online.
 
 
Tidak hanya pedagang, kuli angkut juga merasakan dampaknya. Mereka yang biasa kerja keras kini juga terlihat duduk saja menunggu barang yang akan diangkutnya.
 
"Ya sepi dampak banget, biasanya ada orang lewat beli, sekarang jarang. Gara-gara live di online," kata salah satu pedagang jaket dan baju, Winda.
 
Menurutnya, penjualan melalui online menurunkan pendapatan hingga 80 persen. Apalagi harga barang yang dijual secara live di online bisa jauh lebih murah.
 
"Kalau live seperti itu harganya beli dua, beli tiga lebih murah. Kalau di sini, kita tidak bisa. Kalau harga dimurahkan seperti itu malah rugi kita," imbuh Winda.
 
Jika sebelum marak live shopping online Winda bisa meraup untung Rp 40 juta per hari, kini ia hanya untung Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per harinya.
 
Jumlah tersebut masih harus digunakan untuk biaya sewa stand dan kuli angkut, sehingga pendapatannya sering kali minus setiap hari.
 
"Sekarang cari uang Rp 1 juta aja sulit, kadang hanya dapat Rp 500 ribu dan itu pun gak pasti," keluh Winda.
 
 
Meski saat ini pemerintah akan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Winda dan pedagang lainnya berharap komitmen pemerintah tidak setengah-setengah dalam melarang penjualan di media sosial.
 
"Kalau sudah mau ditutup (penjualan online), tutup saja. Jangan setengah-setengah. Biar pasar kembali ramai kayak dulu," tegasnya.
 
Keluhan senada juga disampaikan Purwanti, pedagang kerudung serta oleh-oleh haji umrah di pasar Kapasan. Purwanti juga memiliki nasib yang sama dengan Winda.
 
Bahkan ia sempat membuat akun penjualan online, namun karena followersnya sedikit dan tidak ada yang melihat ataupun membeli, akhirnya ia tidak jadi berjualan melalui online.
 
"Dulu sempat bikin akun jualan online di medsos tapi gak pernah ada yang lihat, jadi males juga," ujar Purwanti.
 
Kini pendapatannya juga menurun drastis. Jika biasanya ia mendapatkan Rp 50 juta namun perolehan pendapatannya akhir-akhir ini hanya Rp 2 juta per hari.
 
"Dapat Rp 2 juta itupun berat. Kalau nurutin jualan online yang sampai 24 jam kita juga tidak sanggup. Jualan kita hanya dari pukul 08.00 pagi sampai pukul 16.00," jelasnya.
 
 
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2022.
 
Hal itu disampaikan seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9).
 
Zulkifli mengatakan kedepannya social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.
 
Selain itu, media sosial dilarang merangkap sebagai e-commerce, begitu pun sebaliknya.
 
Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, pelarangan tersebut untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial.
 
"E-commerce tidak ada kaitannya dengan sosial media. Jadi keduanya harus pisah. Sehingga algoritmanya tidak dikuasai semua, dan juga untuk mencegah penggunaan data pribadi," pungkas Zulhas.
 
***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore