
Menteri perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat mengahadiri forum bisnis di India.
JawaPos.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada hari ini akan meneken peraturan yang melarang platform social commerce, seperti TikTok, memfasilitasi transaksi perdagangan. Zulhas, mengatakan platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi," kata Zulhas setelah rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9).
Zulhas menganalogikan, platform social commerce seperti hanya televisi yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi. "(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata dia.
Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Zulhas menyebut peraturan baru hasil revisi permendag tersebut akan ditandatanganinya pada sore ini.
Dalam revisi permendag itu, Zulhas menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media. "Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi, algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis," kata dia.
Selanjutnya, ujar Zulhas, yang akan diatur dalam revisi permendag itu adalah positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Ia mencontohkan salah satu barang yang tidak boleh diimpor adalah batik.
"Kalau dulu ada negative list. Sekarang (positive list) yang boleh, yang lainnya tidak boleh, akan diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok," ujarnya.
Barang impor, kata Zulhas, juga akan mendapat perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya untuk makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.
"Kalau barangnya elektronik harus ada standardnya. Jadi, perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," ujar dia.
Revisi permendag itu juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga USD 100 atau setara dengan Rp 1,54 juta (asumsi kurs saat ini 15.400 per dolar AS). "(Revisi Permendag mengatur) tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi USD 100 minimal," pungkasnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
