Menteri BUMN Erick Thohir bersama Presiden Jokowi (Instagram/@erickthohir)
JawaPos.com – Pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa dirinya menerima informasi intelijen soal kondisi partai politik termasuk keinginan partai tidak bisa dimaklumi. Bahkan Jokowi dinilai telah terindikasi menyalahgunakan kekuasaannya.
Tudingan itu mencuat dalam diskusi Bahaya Penyalahgunaan Intelijen dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang digelar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara virtual pada Kamis (21/9). Peneliti sekaligus Koordinator Klaster Riset Konflik Pertahanan dan Keamanan BRIN Muhamad Haripin, mengatakan pernyataan Jokowi itu dapat dipahami, tetapi bukan lantas memakluminya.
Haripin mengatakan pernyataan Jokowi bahwa dia mengetahui dan menerima informasi intelijen soal partai politik itu adalah suatu bentuk penyalahgunaan kekuasaan. ’’Atau setidaknya ada indikasi penyalahgunaan intelijen untuk kepentingan kekuasaan,’’ katanya.
Menurut dia pernyataan Jokowi itu berpotensi menimbulkan pelanggaraan hak kebebasan warga. Bahkan bahaya yang lebih serius, pernyataan Jokowi itu bisa mengancam proses menjelang pelaksaan Pemilu tahun depan. Serta mengancam nilai kebangsaan di dalam Pancasila.
Haripin mengatakan pernyataan Jokowi itu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Apalagi pernyataan itu mengindikasikan adanya mobilisasi lembaga intelijen untuk memata-matai partai politik. Dia menegaskan upaya ini adalah penyalahgunaan kekuasaan
’’Tugas intelijen itu mengumpulkan dan mengolah informasi soal ancaman keamanan nasional,’’ kata dia. Lembaga intelijen tidak bertugas untuk mengumpulkan bahan keterangan (baket) tentang kebijakan politik. Baik itu partai politik koalisi maupun partai politik oposisi.
Kemudian Haripin mengatakan aksi spionase terhadap partai politik mencederai prinsip luber dan jurdil dalam Pemilu. Lebih jauh lagi mobilisasi intelijen itu bisa menjadi sebuah intimidasi negara dan menimbulkan ketakutan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik di tengah situasi menuju Pemilu 2024.
Atas kondisi itu, Haripin mengatakan DPR mestinya harus mengusut tuntas kejadian tersebut. Menurut dia Komisi I DPR dan Tim Pengawas Intelijen berwenang menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan intelijen. ’’Bentuk panitia khusus gabungan Komisi I dan Komisi III agar proses investigasi berjalan lebih komperhensif,’’ katanya. Proses dan hasil investigasi DPR itu harus disampaikan secara terbuka ke publik.