Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 September 2023 | 23.10 WIB

Cara Mudah Bagi Penumpang Difabel Dapat Diskon 20 Persen Saat Gunakan Kereta Api

ILustrasi penumpang Difabel dibantu petugas KAI masuk kereta api - Image

ILustrasi penumpang Difabel dibantu petugas KAI masuk kereta api

JawaPos.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara resmi memberikan potongan harga tiket kereta api jarak jauh kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen bagi penumpang difabel untuk keberangkatan mulai 17 September 2023.

“Pemberian reduksi ini merupakan wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” kata VP Public Relations KAI – Joni Martinus dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (10/9).

Joni mengatakan, penurunan tarif bagi pelanggan disabilitas ini juga merupakan implementasi perbaikan komitmen layanan yang terus-menerus dilakukan KAI.

“Diskon bagi pelanggan difabel ini dimulai bersamaan dengan peringatan "Hari Perhubungan Nasional" yang jatuh pada tanggal 17 September,” ujarnya.

Guna mempermudah masyarakat difabel untuk memperoleh diskon tiket KAI, berikut ini cara untuk mendapatkannya.

1. Wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.

2. Registrasi pengurangan disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan pengurangan tarif melalui aplikasi Access H-45 atau di Loket Stasiun.

5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif pengurangan disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.

6. Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore