Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 September 2023 | 20.15 WIB

Jadwal Penerimaan CPNS 2023 dan PPPK 2023, Guru dan Tenaga Kesehatan, Segera Cek di Sini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas - Image

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas

JawaPos.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi merilis jadwal penerimaan CPNS 2023 dan PPPK 2023. Jadwal penerimaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 dimulai pada 16 September sampai 30 September 2023.

Itu berarti ada waktu 15 hari jadwal penerimaan CPNS 2023 dan PPPK 2023. Karena itu masyarakat yang berminat menjadi ASN dan PPPK atau P3K agar menyiapkan diri dan memperhatikan jadwal atau tahapan yang telah ditetapkan.

Keputusan tentang jadwal penerimaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 itu tertuang dalam Surat Kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2023.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengingatkan, para peminat agar memperhatikan sejumlah syarat-syarat yang telah ditetapkan. Seperti terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

Sebab, para pelamat CPNS dan PPPK harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Anas menegaskan calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka," tuturnya pada 30 Agsustus 2023, dikutip Pojoksat.id (Jawa Pos Grup), dari laman resmi KemenPANRB.

Lalu apa saja dokumen yang perlu disiapkan oleh para peminat atau pelamar CPNS 2023 dan PPK 2023:

1. Ijazah
2. Transkrip nilai
3. KTP
4. Akta kelahiran
5. Daftar riwayat hidup
6. Dan dokumen lain yang nantinya akan diumumkan dalam pengumuman

"Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar karena calon pelamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar," ingat Abdullah Azwar Anas.

Berdasarkan Surat Kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2023, pengumuman seleksi dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 16-30 September 2023.

Sementara untuk pendaftarannya, dimulai sejak 17 September hingga 6 Oktober 2023. Masyarakat diimbau agar tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan.

Pelaksanaan seleksi CASN mengedepankan sistem yang terbuka dan akuntabel. Computer Assisted Test (CAT) tetap digunakan, sehingga nilai peserta bisa terlihat secara real-time.

Anas juga mengungkap, pengadaan ASN tahun 2023 fokus pada pemenuhan pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. Anas juga mengingatkan, calon pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 harus siap ditugaskan atau ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan bersedia menerima gaji yang telah ditetapkan sesuai aturan yang ada.

"Untuk rincian formasi apa yang akan dibuka, nanti tunggu pengumumannya," ujar Anas.

Berdasarkan Surat Kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2023, pengumuman seleksi dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 16-30 September 2023.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore