Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Agustus 2023 | 22.53 WIB

Polri Membantah Tudingan Alvin Lim yang Menyebut Melanggar Undang-Undang Advokat

Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membeber proses penyidikan tersangka Alvin Lim, Rabu (30/8). (Bali Express) - Image

Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membeber proses penyidikan tersangka Alvin Lim, Rabu (30/8). (Bali Express)

JawaPos.com - Tudingan Alvin Lim terkait pelanggaran Undang-Undang Advokat dibantah oleh Polri. Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menegaskan penetapan Alvin Lim sebagai tersangka sudah sesuai aturan.

Sehingga bisa dipastikan bukan upaya kriminalisasi karena tidak melanggar hak imunitas pengacara. Berkaitan dengan kasus ini, Vivid mengatakan telah memeriksa 28 saksi ahli tentang kode etik profesi advokat.
 
“Sudah ada 28 saksi diperiksa, delapan saksi ahli, meliputi ahli ITE, pidana, bahasa, sosiologi dan kode etik advokat.” kata Vivid di Bareskrim, Rabu (30/8), dikutip dari Bali Express.
 
 
Hasil dari pemeriksaan ahli menyatakan bahwa pernyataan Alvin Lim yang menyebut 'kejaksaan sarang mafia' di salah satu kanal YouTube adalah sebagai pernyataan seorang pengamat hukum, bukan sedang dalam bertugas sebagai advokat.
 
“Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ataupun putusan MK RI Nomor 26 Tahun 2013 terhadap Pasal 16 UU 18 mengenai imunitas profesi advokat,” tuturnya.
 
Penyidik juga mengumpulkan keterangan dari Dewan Pers terkait status Quotient TV yang belum terverifikasi sebagai produk jurnalistik.
 
 
“Jadi, hasil dari pembicaraan tersebut, bukan merupakan produk pers,” jelasnya.
 
Dalam kasus ini tersangka Alvin Lim disangka melanggar Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore