Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Agustus 2023 | 17.29 WIB

Kasus Zainal Muttaqin Resmi Dilimpahkan ke Kejari Balikpapan

Kasubdit IV Dittipideksus Mabes Polri Kombespol Andri Sudarmadji


JawaPos.com
- Perjalanan kasus penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Zainal Muttaqin (ZM) memasuki babak baru. Kamis (24/8) pagi, mantan direktur utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) tersebut diterbangkan ke Balikpapan, Kalimantan Timur oleh Mabes Polri untuk pelimpahan kasusnya. Setelah ini, Zainal menjadi tahanan Kejari Balikpapan.

Kasubdit IV Dittipideksus Mabes Polri Kombespol Andri Sudarmadi mengatakan, tersangka Zainal terbang ke Balikpapan bersama penyidik. Proses yang dijalani adalah pelimpahan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka. “Pagi ini baru terbang dari Jakarta ke Kejari Balikpapan,” ujar Andri saat dihubungi Jawa Pos.

Di sana, Zainal akan menjadi tahanan Kejari Balikpapan. Setelahnya, Kejari akan berkomunikasi dengan pengadilan negeri setempat untuk mendapatkan jadwal persidangan. Sesuai dengan lokasi terjadinya perkara, sidang penggelapan dengan tersangka Zainal Muttaqin akan digelar di PN Balikpapan.

Sebelumnya, pada April, Bareskrim sudah menetapkan Zainal sebagai tersangka dalam kasus ini. Zainal dilaporkan Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT JJMN, dan anak usahanya, PT Duta Manuntung (DM, penerbit koran Kaltim Post). Zainal pernah menjadi direktur utama, baik di PT JJMN maupun PT DM. Dia juga pernah menjadi direktur di level holding Jawa Pos Group.

Untuk kasus pidana penggelapan yang saat ini ditangani Bareskrim, Zainal disangka melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP. Pria 62 tahun itu resmi ditahan mulai Senin (21/8) setelah menjalani pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim.
Sementara itu, kuasa hukum Zainal, Sugeng Teguh Santoso, berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. ”Saya yakin bisa ditangguhkan,” tegasnya.

Kuasa Hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Andi Syarifuddin mengatakan, Zainal pernah menjadi Dirut PT Duta Manuntung. Nah, saat menjadi direktur itulah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Salah satunya, menggunakan nomor rekening pribadi sebagai lalu lintas keuangan perusahaan.

Setelah uang terkumpul, lantas dibelikan aset di Kalimantan Timur. Termasuk tanah yang kini menjadi obyek perkara pidana. ”Aset itu diatasnamakan pribadi. Setelah berhenti menjadi direktur, aset itu diklaim atas nama pribadi,” papar Andi.

Perusahaan listrik yang dimaksud adalah PT Indonesia Energi Dinamika (IED) yang berkedudukan di Kalimantan Timur. Saham mayoritas IED sebanyak 55 persen dimiliki PT Kalimantan Elektrik Power (KEP). Zainal Muttaqin pernah menjadi direktur utama di IED dan KEP sekaligus pemilik saham minoritas. Sisa saham PT IED, 45 persen, dimiliki PT Jawa Pos. PT KEP bukan bagian dari Grup Jawa Pos.

PT IED mengalami kesulitan uang sehingga harus menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Proses PKPU ini sudah berakhir dengan tercapainya perjanjian perdamaian antara semua kreditor dan debitur.

Tagihan PT IED sendiri mencapai sekitar Rp 5,5 triliun. Bank Mandiri menjadi kreditur dengan nilai tagihan terbesar mencapai Rp 4,3 triliun. PT Jawa Pos yang turut sebagai kreditur konkuren memiliki tagihan piutang Rp 404,2 miliar dan sudah diakui melalui penetapan hakim pengawas.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore