
Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya.
JawaPos.com–Penggeledahan dan penyitaan Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya telah dilakukan Polda Jatim, hari ini (14/8). Sutrisno SH and Associates Tim Lawyer PT Wismilak Inti Makmur Tbk memberikan klarifikasi kepada awak media.
Melalui keterangan resmi yang diterima, Sutrisno mengatakan, manajemen sudah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan itu selama lebih dari 30 tahun. Dalam rentang waktu tersebut pula, Wismilak tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun.
”Karena kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rezeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas,” jelas Sutrisno.
Dia melanjutkan, manajemen menaungi lebih dari 3.000 putra-putri terbaik bangsa Indonesia. Yang mana menjadi aset penting bagi manajemen.
”Sehingga upaya untuk mempertahankan Grha Wismilak yang memang menjadi hak kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian. Kami PT Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan Grha Wismilak sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993,” papar Sutrisno.
Sebagaimana gedung tersebut telah sah dibeli PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan. Sutrisno menuturkan, hal itu juga menunjukkan bahwa manajemen tidak merebut atau mengambil yang bukan hak. Tetapi semuanya sudah didasari dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku.
”Hal itu juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum. Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata. Kami di sini adalah pembeli yang wajib dilindungi undang-undang,” tegas Sutrisno.
Sehingga, masih kata Sutrisno, permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan pada 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab manajemen. Kendati demikian, dia memastikan bahwa kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya.
”Saat ini hal-hal mengenai permasalahan menyangkut pemeriksaan Grha Wismilak tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk,” ungkap Sutrisno.
Penyidik dari Polda Jawa Timur menyegel Grha Wismilak pada pukul 16.04. Petugas memasang banner penyitaan dan police line.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
