
Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama Dewan Pengawas KPK lainnya yakni, Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (kedua kiri), Albertina Ho (kedua kanan) dan Artidjo Alkostar memberikan keterangan, Selasa (14/1/2020) di gedung ACLC
JawaPos.com - Masyarakat Antkorupsi Indonesia (MAKI) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bekerja lebih optimal. Dorongan ini seiring dengan besaran gaji yang telah diterbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.
Merujuk Perpres 61/2020, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bisa membawa gaji tiap bulannya sebesar Rp 104.620.500. Sementara itu, anggota Dewas KPK yakni, Artidjo Alkostar, Syamsuddin Haris, Albertina Ho dan Harjono tiap bulannya masing-masing membawa pulang gaji senilai Rp 97.796.250.
"Prinsipnya saya tidak keberatan dengan gaji tersebut, asalkan disertai dengan kinerja bagus, dan bisa memperkuat kembali KPK," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dikonfirmasi, Kamis (7/5).
Dewas KPK diketahui merupakan struktural baru di KPK setelah adanya revisi UU KPK. Kehadiran Dewas sempat menjadi perdebatan ditengah masyarakat.
Boyamin menduga besaran gaji Dewas KPK jauh dari pimpinan KPK. Namun, dia meminta jajaran Dewas harus mampu mengontrol kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Gaji Ketua KPK kesuluruhan termasuk asuransi sekitar Rp 120 juta. Jadi Ketua Dewas KPK masih dibawah Ketua KPK," beber Boyamin.
Sedangkan, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris enggan menanggapi permintaan masyarakat tersebut yang menyoroti besaran gaji dalam Perpres. "Maaf nggak ada tanggapan," cetus Syamsuddin.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menerbitkan Perpres 61/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Perpres ini mengatur besaran gaji Dewas KPK.
"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK," demikian bunyi kutipan pertimbangan Jokowi dalam Perpres tersebut, Rabu (6/5).
Adapun rincian gaji Ketua Dewas KPK tiap bulan diantaranya, gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000, tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000 serta tunjangan hari tua Rp 8.063.500.
Sementara itu, rincian Anggota Dewas KPK meliputi gaji pokok Rp 4.620.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp2.314.000, tunjangan perumahan Rp34.900.000, tunjangan transportasi Rp27.330.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000 serta tunjangan hari tua Rp6.807.250.
Jika Ketua atau anggota Dewan Pengawas yang menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. Namun, diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilannya tiap bulan.
Selain itu, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh jaminan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Jaminan keamanan itu diberikan kepada anggota keluarga Ketua dan Anggota Dewas KPK.
"Tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri dan anak serta perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya," bunyi Pasal 13.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=oRUJKBFt6CY
https://www.youtube.com/watch?v=Fx1-tEKpS70
https://www.youtube.com/watch?v=ZVYDzxryK1Q

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
