Photo
Pertanyaan Tentang Zakat Usaha Bisnis
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Saya mau bertanya
1. Saya mempunyai usaha dengan penghasilan kotor kurang lebih 25-30jt.setelah di potong gaji dan operasional, kredit usaha maka bersihnya sekitar 10-15jt/bulan. Jika dihitung zakat penghasilan nya 250-375rb, apakah saya boleh berzakat 500rb/bulan?
2. Bagaimana hukumnya jika saya selama ini hanya bersedekah saja, tapi tidak berzakat penghasilan?
3. Jika usaha/bisnis yg saya lakukan skrg adalah turut membantu orang tua saya, yg juga punya hutang modal kerja yg lebih besar daripada hutang modal kerja kami, bagaimana perhitungan zakatnya, karena skrg kami hanya bersedekah saja.
Terimakasih atas Penjelasannya.
Jazakallah khairon katsira
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Berdasarkan pemaparan yang saudara sampaikan, zakat yang berlaku untuk usaha saudara adalah zakat perniagaan. Sebab, syarat sebagai usaha perniagaan telah terpenuhi: adanya jual beli dan keuntungan sebagai tujuan dari jual beli.
Zakat usaha bisnis itu adalah zakat perniagaan
Zakat perniagaan berlaku pada seseorang bila memenuhi dua kriteria: telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas menurut sebagian ulama dan 595 gram perak menurut ulama yang lain) dan genap berlangsung selama satu tahun.
Atas dasar kedua prinsip di atas, saudara tidak berkewajiban menzakatinya pertransaksi, tapi penghitungan zakat dikeluarkan pada saat genap satu tahun atau bersama dengan waktu mengeluarkan zakat harta yang lain yang berupa: tabungan, deposito, emas, perak, obligasi bila ada, saham dan sejenisnya.
Terkait dengan usaha saudara, cara menghitung zakatnya adalah: 2,5 persen x semua nilai uang yang saudara miliki di akhir tahun= nilai zakat yang harus dikeluarkan.
Misalnya, ketika akhir tahun atau tepat genap satu tahun dari masa kepemilikan harta yang telah mencapai nishab (85 gram emas) adalah : 100 juta. Maka zakat yang dikeluarkan di akhir tahun adalah: 2,5 persen dari 100 juta = 2,5 juta rupiah.
Zakat tidak hanya dikeluarkan dari keuntungan saja
Dalam zakat perniagaan, zakat tidak hanya dikeluarkan dari keuntungannya saja. Namun dikeluarkan dari modal dan keuntungannya yang masih berupa uang atau modal hingga genap satu tahun. Haul (genap setahun) keuntungan mengikuti modalnya. Keuntungan yang baru diterima wajib dizakati bersama modal tatkala modalnya sudah genap satu tahun.
Demikian juga, harta yang masih berupa barang dagangan yang belum terjual dikonfersi ke rupiah, lalu dikeluarkan zakatnya.
Apakah boleh seseorang bersedekah saja tanpa zakat?
Orang yang bersedekah saja dan tidak mengeluarkan zakat (padahal ia sudah berkewajiban zakat) tidak berbeda dengan orang yang shalat tahajud, shalat dhuha, shalat witir, tapi ia tidak shalat 5 waktu. Tidak mengeluarkan zakat terkait dengan harta yang sudah menjadi kesepakatan, misalnya zakat perniagaan, zakat fitrah, zakat emas dan perak dan yang sejenisnya, maka termasuk dosa besar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022