Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Juli 2026 | 21.50 WIB

Tiru Malaysia dan Saudi, Baznas Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Final

Pimpinan Baznas Rizaluddin Kurniawan (tengah) memberikan keterangan terkait wacana zakat jadi pengurang pajak langsung di Jakarta. (Istimewa) - Image

Pimpinan Baznas Rizaluddin Kurniawan (tengah) memberikan keterangan terkait wacana zakat jadi pengurang pajak langsung di Jakarta. (Istimewa)

JawaPos.com - Di sejumlah negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, pembayaran zakat jadi pengurang pajak final. Kebijakan ini coba diterapkan di Indonesia. Kebijakan itu diusulkan Baznas masuk dalam revisi UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pimpinan Baznas Rizaluddin Kurniawan mengatakan, di Indonesia saat ini, zakat baru jadi pengurang penghasilan kena pajak. Zakat belum menjadi pengurang pajak final seperti di Malaysia, Arab Saudi, dan sejumlah negara berpenduduk Islam besar lainnya.

”Kami dapat aspirasi dari para pembayar zakat, supaya zakat jadi pengurang pajak final,” kata Rizaluddin Kurniawan dalam diskusi yang diselenggarakan bersama dengan Yayasan Halaqah Tadarus Alquran, Baznas, Lazizmu, dan Komisi VIII DPR, di Jakarta.

Rizaluddin menuturkan, kebijakan tersebut sudah ditunggu-tunggu para Muzakki atau pembayar zakat. Jika kebijakan tersebut dijalankan, dia meyakini semangat membayar zakat di Indonesia akan meningkat.

”Karena mereka tidak membayar dobel,” tutur Rizaluddin Kurniawan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, beban pajak penghasilan terutang bisa lebih rendah karena dikurangi pembayaran zakat yang sudah disetor ke lembaga amil resmi. Dia mencontohkan di Malaysia, ketika ada orang membayar zakat 100 Ringgit, sementara beban pajak penghasilan terhutangnya juga 100 Ringgit, yang bersangkutan tidak perlu bayar pajak lagi. Karena sudah ditutup dari pembayaran zakat.

Rizaluddin mengakui ada sejumlah tantangan, ketika kebijakan zakat sebagai pengurang pajak final diterapkan. Seperti adanya potensi laporan fiktif dan lainnya.

”Kelemahan seperti ini bisa diatasi dengan tata kelola zakat yang baik,” tutur Rizaluddin Kurniawan.

Selain itu, kebijakan zakat jadi pengurang pajak final bisa diterapkan secara uji coba dahulu. Misalnya diterapkan di provinsi tertentu dahulu, sambil dievaluasi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore