
Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono (tengah), Kababinkum TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI
JawaPos.com–Mabes TNI menegaskan akan bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kedua perwira tersebut dipastikan akan mendapat hukuman setimpal.
”Pada intinya, kami sebagaimana yang disampaikan Panglima sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. Itu tidak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko kepada wartawan, Sabtu (29/7).
Senada dengan itu, Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan, tidak ada satu pun anggota TNI yang memiliki imunitas terhadap pelanggaran hukum. Setiap pelanggar akan diproses sesuai undang-undang.
Selain Kabasarnas Henri Alfiandi, KPK juga turut menetapkan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Gtafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Marilya Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
”Atas dasar adanya laporan masyarakat ke KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut pada tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7).
Alex menjelaskan, keempat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diawali dengan diterimanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang, pada penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas. Dalam operasi senyap itu, KPK seluruhnya mengamankan 11 orang. Bahkan, KPK juga turut mengamankan uang tunai senilai Rp 999,7 juta.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
