
Direktur KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Rivolindo.
JawaPos.com–Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengangkat Staf Khusus Kementerian Bidang Hubungan Antar Lembaga Mayjen TNI Mar Buyung Lalana dan Mantan Kepala BAIS TNI Laksamana Muda TNI Soleman Ponto menjadi warga kehormatan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).
Pengangkatan kedua purnawirawan perwira tinggi TNI AL tersebut ditandai dengan upacara pembaretan dan penyematan lencana KPLP di Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok. Direktur KPLP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Rivolindo mengungkapkan, keduanya layak menjadi warga kehormatan KPLP karena menguasai tentang laut. Selain itu, juga telah banyak mendukung kegiatan KPLP sesuai ketentuan peraturan perundangan.
”Kami memilih beliau berdua karena menguasai tentang laut. KPLK perlu didukung beliau-beliau ini,” ungkap Revolindo.
Dengan pengangkatan keduanya sebagai warga kehormatan KPLP, dikatakan Rivolindo, diharapkan kinerja KPLP ke depan pun akan semakin baik. Pihaknya akan terus melaksanakan tugas untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Termasuk meningkatkan kompetensi seluruh anggota KPLP. Di mana, hal tersebut juga akan menjamin jalur logistik di antaranya melalui tol laut.
”Tugas KPLP itu banyak. Ada keselamatan pelayaran, patroli, hingga menanggulangi pencemaran. Dan itu semua sudah diatur di dalam ketentuan perundangan," jelasnya. KPLP saat ini setidaknya memiliki 376 kapal KN yang semua siap beroperasi.
Sementara itu, Mayjen TNI Mar (Purn) Buyung Lalana mengungkapkan bangga setelah menjadi warga kehormatan KPLP. Pihaknya akan mengawal apa yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Terlebih setelah Presiden menyatakan Indonesia sebagai poros maritim dunia sejak pertama kepemimpinannya.
”Tapi, bagaimana Indonesia mau menjadi poros maritim dunia kalau masih ada sesuatu yang mengganjal kegiatan-kegiatan di poros maritim itu sendiri,” ucap Buyung Lalana.
Buyung menjelaskan, setidaknya ada 5 poros maritim dunia yang menjadi acuan. Pertama adalah membangun budaya maritim Indonesia. Kedua, menjaga laut dan sumber daya laut. Kemudian, mengembangkan infrastruktur dan konektivitas maritim serta diplomasi maritin. Dan terakhir membangun kekuatan pertahanan maritim.
”Dan ini semua bisa dijabarkan melalui Undang-Undang 17 sebagai payung hukumnya,” ucap Buyung Lalana.
Sedangkan, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman Ponto menambahkan, selama ini KPLP hanya berdasar Peraturan Menteri. Namun, kemudian dihargai pemerintah dengan dinaikkan statusnya menjadi Indonesia Sea and Cost Guard berdasar UU 17 Tahun 2008. Sehingga dengan adanya UU 17 Tahun 2008 tersebut maka tugas KPLP pun sudah diatur dan berbeda dengan Bakamla.
”Bakamla perintah Presiden jelas, transformasi Bakamla menjadi Sea and Cost Guard. Jadi ubah bentuknya yang dasar hukumnya selama ini UU 32 diubah dengan UU 17 bergabung dengan KPLP, sama-sama menjadi Indonesia Sea and Cost Guard,” papar Soleman Pontoh.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
