Polsuska PT. KAI (Sumber: kai.id)
JawaPos.com - Setiap orang yang sering menaiki kereta api pasti sering melihat sosok tegap dengan seragam laksana personel Brimob Polri mondar-mandir di dalam tiap gerbong kereta api. Mereka lah yang disebut sebagai Polsuska.
Polsuska juga selalu terlihat hadir mendampingi kondektur dalam pengecekkan tiket penumpang. Namun mungkin timbul pertanyaan dibenak soal apa sih sebenarnya tugas dari polisi khusus kereta tersebut? simak ulasannya di bawah ini ya.
Dikutip dari laman resmi kai.id, Polsuska yang merupakan singkatan dari Polisi Khusus Kereta Api adalah instansi atau badan pemerintah yang melaksanakan fungsi Kepolisian di bidang Kereta Api.
Polsuska bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya di bidang perkeretaapian serta melaksanakan penertiban di atas kereta api, di stasiun dan di seluruh aset perusahaan termasuk jalur kereta api.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, polsus mempunyai beberapa peran:
Menerapkan sanksi-sanksi sesuai peraturan perundang-undangan;
Sebagai mitra Polri dalam melaksanakan tugas penegakan peraturan perundang-undangan yang bersifat preemtif, preventif, dan represif non yustisiil;
Menangkal, menangkap, menyelidiki, serta membuat laporan kejadian atas setiap kegiatan yang ditanganinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu elemen pelayanan kepada pengguna jasa kereta api, Polsuska dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh para pengguna jasa kereta api, dan memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan pengamanan dan ketertiban pengguna jasa kereta api baik selama perjalanan di atas KA maupun di stasiun serta objek vital baik stasiun maupun aset milik KAI.
Sebagai informasi, contoh pengamanan dan pendindakan non-yustisiil adalah menindak para penumpang yang merokok di dalam kereta lokal (KRD, KRL), ekonomi, bisnis maupun eksekutif penumpang dilarang merokok baik di tempat duduk, dekat pintu (Bordes) ataupun toilet.
Bila ada penumpang yang saat itu ketahuan merokok oleh petugas kereta, maka Polsuska akan menindak secara tegas. Penumpang di beri peringatan dan diturunkan pada stasiun berikutnya serta diberikan pada petugas di stasiun tempat penumpang tersebut diturunkan. Tak hanya itu, Polsuska sebelum melakukan penindakan terhadap penumpang nakal, memberikan laporan kepada masinis dan kondektur tentang hal tersebut.
Merujuk ke sejarahnya, Polsuska dibentuk pada lingkungan PJKA tahun 1971 dengan nama awal Polisi Kereta Api (PKA). Biasanya anggota Polsusuka berasal dari anggota TNI/Polri yang ditugaskan (BKO) di PJKA. Namun, dalam perkembangannya stastus perusahaan dari PJKA menjadi PERUMKA yang kemudian menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dibawah kementerian BUMN. Hal ini berbuntut pada perubahan tugas Polsusuka yang terbatas.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
