Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 Juli 2023 | 19.06 WIB

Desakan Evaluasi PPDB Menguat karena Dugaan Manipulasi KK, Pungli, hingga Jual Beli Kursi

SAMPAIKAN ADUAN: Sejumlah orang tua siswa mendatangi posko PPDB di kantor Dinas Pendidikan Surabaya, Jumat (23/6). Pemakaian sistem dua zonasi dikeluhkan banyak warga. - Image

SAMPAIKAN ADUAN: Sejumlah orang tua siswa mendatangi posko PPDB di kantor Dinas Pendidikan Surabaya, Jumat (23/6). Pemakaian sistem dua zonasi dikeluhkan banyak warga.

JawaPos.com – Kemendikbudristek didesak untuk mengevaluasi secara menyeluruh aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Desakan itu dilakukan agar karut-marut PPDB tak terus-menerus terulang.

Tahun ini geger PPDB tidak hanya tak masuk kuota zonasi. Tapi, ada ratusan anak yang tiba-tiba masuk dalam kartu keluarga orang lain. Belum lagi, dugaan praktik jual beli kursi yang masih terjadi. Aksi demo pun tak terelakkan di sejumlah daerah. Sayangnya, respons pemerintah pusat dan daerah masih terkesan lamban.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, sumber kegaduhan PPDB ada pada regulasinya sendiri. Yaitu, Permendikbud No 1 Tahun 2021. ’’Aturan ini ditafsirkan secara beragam oleh masing-masing pemerintah daerah,’’ katanya.

Akibatnya, di sejumlah daerah, pelaksanaan PPDB menimbulkan polemik. Mulai acuan penerapan seleksi berdasar usia, jalur prestasi yang tidak jelas parameternya, hingga manipulasi alamat agar masuk dalam radius zonasi sekolah negeri.

Ubaid mengatakan, Permendikbud 1/2021 melahirkan aturan di daerah yang saling bertabrakan. ’’Bila kegaduhan di satu atau dua daerah saja, itu yang bermasalah aturan pemdanya. Tetapi, ini yang gaduh di banyak daerah,’’ jelasnya.

Ubaid juga mengkritisi pelaksanaan PPDB yang tidak pernah diaudit. Meskipun banyak yang dirugikan atau menjadi korban, Kemendikbudristek sama sekali tidak pernah merevisi peraturan tadi. Dia menegaskan, sistem seleksi dalam PPDB seharusnya menghilangkan praktik diskriminasi. Baik itu diskriminasi ekonomi maupun lainnya. Tetapi, ternyata diskriminasi masih saja terjadi. ’’Permendikbud 1/2021 harus direvisi atau bahkan diganti,’’ tegasnya.

Menurut dia, Kemendikbudristek harus membuat regulasi PPDB yang mengatur sampai tataran teknis. Tujuannya, menutup peluang munculnya banyak penafsiran dari daerah-daerah.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merangkum sejumlah persoalan PPDB yang sejatinya terus berulang. Pertama, migrasi domisili melalui kartu keluarga calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang dinilai favorit oleh orang tua. Itu umumnya terjadi di wilayah yang punya sekolah unggulan. Kasus serupa pernah terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan terbaru di Kota Bogor.

”Modusnya dengan memasukkan atau menitipkan nama calon siswa ke KK warga sekitar,” ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim. Modus pindah KK itu, kata dia, seharusnya bisa diketahui dan diantisipasi sejak awal oleh RT/RW dan dispendukcapil.

Sayangnya, modus yang kerap dikeluhkan itu secara tidak langsung justru dibolehkan. Ada celah dari Pasal 17 Ayat 2 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang bisa dimanfaatkan untuk pindah KK itu. Sebab, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa domisili calon peserta didik berdasar alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Artinya, perpindahan alamat KK diperkenankan secara hukum minimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.

Praktik jual beli kursi juga terindikasi di Bengkulu dalam PPDB 2023 kali ini. Ada salah seorang guru yang diduga melakukan jual beli bangku kepada calon orang tua siswa.

”Jadi, selama ini PPDB tak hanya jalur zonasi, prestasi, afirmasi yang ada, tetapi juga ada jalur intervensi, intimidasi, dan surat sakti,” ungkap Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G Feriansyah.

Permasalahan selanjutnya, sekolah kekurangan siswa. Banyak faktor yang menyebabkan hal itu terjadi. Mulai jumlah calon siswa yang sedikit, jumlah sekolah negeri yang banyak dan berdekatan lokasinya satu sama lain, serta lokasi sekolah jauh di pelosok pedalaman atau perbatasan yang aksesnya sulit.

Dari catatan P2G, kasus itu terjadi di Magelang, Temanggung, Solo, Sleman, Klaten, Batang, dan Pangkal Pinang.

Kemendikbudristek menegaskan bahwa PPDB menjadi kewenangan pemda. Sebab, penyelenggaraan sekolah- sekolah negeri dilaksanakan pemda. Dengan demikian, pengawasan atas penyelenggaraan PPDB pun menjadi tanggung jawab pemda melalui inspektorat daerah.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore