Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Juli 2023 | 22.04 WIB

Buku Nikah Hilang atau Rusak, Berikut Syarat dan Prosedur Penggantian di KUA

Ilustrasi buku nikah. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi buku nikah. Dok JawaPos

JawaPos.com–Buku nikah adalah dokumen catatan pernikahan resmi yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pasangan pengantin. Buku nikah ada dua, satu untuk suami dan satu lainnya untuk istri.

Buku nikah diberikan setelah melakukan akad, lantas buku nikah suami warna apa? Suami mendapat buku nikah warna merah/cokelat, sedangkan buku nikah istri berwarna hijau.

Ukuran buku itu cukup kecil dan ringkas, halaman pertama berisi nasihat untuk mempelai, dilanjutkan kutipan akta nikah. Kemudian halaman yang memuat informasi identitas kedua pengantin, dua lembar kolom catatan, dan halaman terakhir doa sesudah akad nikah.

Seiring berjalannya waktu, permasalahan seperti hilang atau rusaknya buku nikah mungkin saja terjadi. Jika pasangan suami istri mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah, mereka dapat meminta penerbitan buku nikah baru di KUA dengan mengikuti prosedur.

Dilansir dari kemenag.go.id, jika buku nikah rusak, warga bisa datang ke KUA membawa buku nikah yang rusak, foto 2x3 background biru, serta KTP. Jika buku nikah hilang, datang ke KUA membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, foto 2x3 background biru, serta KTP.

Terkait dengan foto untuk buku nikah walaupun bisa pakai warna baju apa saja, Kementerian Agama (Kemenag) menyarankan agar tidak memilih baju biru. Supaya warna baju berbeda dengan latar belakang foto.

Foto berhijab di buku nikah diperbolehkan. Namun perlu diperhatikan modelnya. Pastikan hijab tidak mencolok serta tidak menutupi wajah, lebih baik menggunakan hijab pas yang menunjukkan bentuk telinga.

Foto yang dibawa untuk penggantian sebanyak jumlah buku nikah yang akan diganti. Kalau yang rusak atau hilang hanya satu buku nikah, membawa satu foto suami dan satu foto istri.

Permintaan penggantian buku nikah di KUA tersebut hanya akan menerbitkan duplikat yang rusak atau hilang. Misalnya yang rusak/hilang milik suami, yang diproses hanya milik suami warna merah/cokelat saja.

Lokasi KUA untuk meminta penggantian buku nikah adalah kantor di mana suami-istri tercatat pernikahannya. Kabar baiknya, penggantian bisa dilakukan tanpa biaya alias gratis.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore