
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.
JawaPos.com – Perempuan masih menjadi sasaran empuk pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bukan hanya perempuan dewasa, tetapi juga anak-anak.
Itulah yang terungkap dari data sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (simfoni PPA) 2018–2022. Dari 2.082 korban TPPO, 90 persen merupakan perempuan dewasa dan anak perempuan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Men PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan, TPPO merupakan kejahatan luar biasa. Kejahatan ini adalah praktik pelanggaran terburuk terhadap hak asasi manusia. Karena itu, kata dia, diperlukan penegakan hukum yang tegas sesuai dengan undang-undang. Termasuk menghukum pelaku seberat-beratnya.
”Penegakan hukum ini merupakan upaya nyata untuk memerangi segala bentuk kejahatan TPPO di seluruh Indonesia, yang mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak,” ujarnya kemarin (6/7).
Seiring dengan penegakan hukum yang tegas, lanjut dia, upaya penanganan secara komprehensif dari hulu perlu dilakukan. Karena itu, dibutuhkan kolaborasi, sinergi, dan kerja sama semua pihak. Mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, hingga masyarakat umum. Tujuannya, meningkatkan peran masing-masing dalam mengurai penyebab terjadinya TPPO.
Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan deteksi dini, meningkatkan komunikasi, dan memberikan informasi kepada kelompok rentan dan daerah yang rawan TPPO. ”Pencegahan dan penanganan korban tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Dia menjelaskan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) gencar mengampanyekan pencegahan TPPO. Termasuk menginisiasi program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) untuk memberdayakan perempuan dan melindungi anak. Setidaknya ada 10 indikator DRPPA. Salah satunya adalah tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak serta korban tindak pidana perdagangan orang.
”Melalui DRPPA, kami ingin meningkatkan kesadaran dan kompetensi masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming yang berujung pada praktik TPPO,” jelasnya.
Apalagi, saat ini modus perdagangan orang semakin beragam. Mulai memanfaatkan teknologi untuk menjerat korban lewat media sosial hingga tawaran adopsi ilegal untuk korban anak-anak. Pelaku TPPO biasanya memilih kelompok rentan sebagai calon korbannya, khususnya perempuan dan anak yang berekonomi lemah dan minim ilmu pengetahuan. (mia/c14/oni)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022