
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.
JawaPos.com – Perempuan masih menjadi sasaran empuk pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bukan hanya perempuan dewasa, tetapi juga anak-anak.
Itulah yang terungkap dari data sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (simfoni PPA) 2018–2022. Dari 2.082 korban TPPO, 90 persen merupakan perempuan dewasa dan anak perempuan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Men PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan, TPPO merupakan kejahatan luar biasa. Kejahatan ini adalah praktik pelanggaran terburuk terhadap hak asasi manusia. Karena itu, kata dia, diperlukan penegakan hukum yang tegas sesuai dengan undang-undang. Termasuk menghukum pelaku seberat-beratnya.
”Penegakan hukum ini merupakan upaya nyata untuk memerangi segala bentuk kejahatan TPPO di seluruh Indonesia, yang mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak,” ujarnya kemarin (6/7).
Seiring dengan penegakan hukum yang tegas, lanjut dia, upaya penanganan secara komprehensif dari hulu perlu dilakukan. Karena itu, dibutuhkan kolaborasi, sinergi, dan kerja sama semua pihak. Mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, hingga masyarakat umum. Tujuannya, meningkatkan peran masing-masing dalam mengurai penyebab terjadinya TPPO.
Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan deteksi dini, meningkatkan komunikasi, dan memberikan informasi kepada kelompok rentan dan daerah yang rawan TPPO. ”Pencegahan dan penanganan korban tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Dia menjelaskan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) gencar mengampanyekan pencegahan TPPO. Termasuk menginisiasi program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) untuk memberdayakan perempuan dan melindungi anak. Setidaknya ada 10 indikator DRPPA. Salah satunya adalah tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak serta korban tindak pidana perdagangan orang.
”Melalui DRPPA, kami ingin meningkatkan kesadaran dan kompetensi masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming yang berujung pada praktik TPPO,” jelasnya.
Apalagi, saat ini modus perdagangan orang semakin beragam. Mulai memanfaatkan teknologi untuk menjerat korban lewat media sosial hingga tawaran adopsi ilegal untuk korban anak-anak. Pelaku TPPO biasanya memilih kelompok rentan sebagai calon korbannya, khususnya perempuan dan anak yang berekonomi lemah dan minim ilmu pengetahuan. (mia/c14/oni)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
