Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Juli 2023 | 21.35 WIB

KPK Kembali Periksa Tersangka Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Instagram/Antara - Image

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Instagram/Antara

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Jumat (7/7). Ia merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Benar, hari ini pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Ditjen Bea Cukai telah hadir di Gedung Merah Putih," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/7).
 
Ali mengatakan, Andhi Pramono saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Namun, dia belum memberikan keterangan apakah akan dilakukan penahanan terhadap tersangka Andhi Pramono.
 
"Perkembangannya akan kami sampaikan," tegas Ali.
 
Meski berstatus tersangka, KPK hingga kini belum melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Padahal, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu telah dua kali menjalani pemeriksaan KPK.
 
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, kehendak penahanan merupakan bagian dari strategi penyidikan. 
 
 
"Terkait dengan saudara AP sudah dua kali diperiksa, AP ini udah naik ke penyidikan kenapa tidak dilakukan penahanan. Jadi ini rekan-rekan kami sampaikan bahwa pertama penyidikan itu juga tidak selalu kita memanggil tersangka langsung melakukan penahanan," ucap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/6).
 
Asep menjelaskan, penyidik KPK membutuhkan keterangan baru untuk mengonfirmasi ke pihak-pihak lain. Karena itu, memerlukan waktu untuk memprosesnya.
 
"Jadi penyidikan itu juga ada strateginya dari penyidik, apakah nanti akan dikonfirmasi ternyata dari misalkan tersangka setelah dikonfirmasi ada keterangan baru dan nanti kalau ada keterangan baru itu akan dikonfirmasi ke pihak yang tertentu, sehingga itu memerlukan waktu yang cukup untuk mengkonfirmasi ke pihak-pihak tertentu," ucap Asep.
 
 
"Ketika dilakukan penahanan maka ada batasan waktunya 20 hari pertama kemudian 40 hari kemudian seperti itu ya. Nah nanti seandainya kita lakukan penahanan maka penyidikan itu dibatasi untuk waktunya sehingga untuk konfirmasi terhadap pihak-pihak yang lain itu menjadi terbatas," sambungnya.
 
Terlebih, Andhi Pramono telah disangkakan pasal TPPU. Sehingga, KPK membutuhkan waktu untuk menelusuri aset kekayaan milik Andhi Pramono.
 
"Apalagi dalam perkaranya saudara AP itu terkait dengan masalah TPPU, sehingga diperlukan waktu yang cukup untuk men-trac follow the money untuk men-trac uangnya hasil dari dana korupsi larinya ke mana saja," pungkas Asep.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore