Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Juni 2023 | 23.26 WIB

KPK Sita Mobil Land Cruiser hingga Tujuh Tas Mewah Milik Eks Pejabat Bea Cukai Makassar

Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kedua dari kiri). - Image

Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kedua dari kiri).

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang dimiliki oleh tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat milik Andhi Pramono.
 
"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/6).
 
Selain mobil, kata Ali, tim penyidik juga turut menyita tujuh unit tas mewah dari berbagai merk kenamaan brand. Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci berbagai merek tas mewah tersebut.
 
"Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang saat ini sedang diusut KPK," ujar Ali.
 
Ali memastikan, pihaknya terus melakukan pengusutan terhadap aliran uang lainnya yang diduga telah digunakan oleh tersangka. Penyitaan ini sejalan dengan optimalisasi pemulihan aset, dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Andhi Pramono.
 
Upaya paksa penggeledahan itu sebelumnya dilakukan tim penyidik KPK di rumah yang berlokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (12/6). KPK menduga, Andhi Pramono menyimpan berbagai aset mewah di rumah tersebit.
Andi Pramono sebelumnya terjerat sangkaan TPPU. Jeratan hukum TPPU ini setelah sebelumnya Andhi Pramono tersangkut kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
 
KPK menduga, Andhi Pramono membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi. Karena itu, KPK memastikan akan menelusuri aliran uang dugaan korupsi yang dilakukan Andhi Pramono.
 
Juru bicara KPK bidang penindakan ini  mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Andhi Pramono. Hal ini sebagai upaya untuk memulihkan keuangan negara.
 
"Mengingatkan siapapun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan," pungkas Ali.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore