Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Juni 2023 | 21.41 WIB

Walau Ponpes Al Zaytun Tersangkut Kasus, Pemerintah Tak Halangi Penerimaan Santri Baru

Menko Polhukam Mahfud MD. - Image

Menko Polhukam Mahfud MD.

JawaPos.com – Pemerintah memilih berhati-hati menangani persoalan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menegaskan bahwa setiap aspek yang bermasalah di ponpes tersebut akan dibenahi, termasuk aspek hukum pidana dan hukum administrasi.

Mahfud memastikan, aspek hukum pidana akan ditangani Polri. ”Yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani Polri dan tidak akan diambangkan,” ungkap Mahfud seusai salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang, kemarin (29/6).

Secara tegas dia menyatakan, tidak boleh ada satu pun perkara yang diambangkan. ”Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak,” kata dia lewat pernyataan tertulis yang diterima Jawa Pos.

Mahfud tidak ingin laporan yang masuk kepada Polri mandek. Semuanya harus diproses sampai tuntas. ”Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan di sana-sini, ndak jalan, nggak jelas,” ucapnya.

Meski demikian, dia menyebut tidak ada tenggat atau batas waktu untuk menyelesaikan persoalan hukum terkait Al Zaytun. ”Kalau hukum ndak ada target waktu (penyelesaiannya). Tetapi, secepat mungkin diselesaikan,” tambahnya.

Pondok di bawah kepemimpinan Panji Gumilang itu menjadi sorotan luas salah satunya karena ajarannya dianggap menyimpang. Tapi, Panji menyebutkan bahwa pondok yang dirinya pimpin itu menggunakan kurikulum Kementerian Agama.

Jumat (23/6) pekan lalu, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelapornya adalah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan di kesempatan terpisah membenarkan bahwa pihaknya akan menjadi saksi ahli dalam pemeriksaan dengan terlapor Panji tersebut.

Mahfud menambahkan, Al Zaytun juga akan dievaluasi secara administratif. Bentuk evaluasinya, antara lain, melihat lebih jauh penyelenggaraan ponpes tersebut, penerapan kurikulum, dan materi pengajaran. ”Sehingga hak belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu, (harus) terus berjalan,” bebernya.

Bahkan, pemerintah tidak akan menghalangi dan menghambat proses pendaftaran dan penerimaan santri maupun murid baru di Al Zaytun. ”Katanya masih menerima pendaftaran karena pondok pesantren itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina,” ucap Mahfud. (syn/c7/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore