Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Juni 2023 | 22.03 WIB

Polresta Banyumas Segera Tetapkan Tersangka Ayah Bunuh 7 Bayi hasil Hubungan dengan Anak Kandung

Pelaku berinisial R dibawa petugas Polresta Banyumas di Purwokerto, Senin (26/6), karena diduga membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah dengan anak kandungnya. - Image

Pelaku berinisial R dibawa petugas Polresta Banyumas di Purwokerto, Senin (26/6), karena diduga membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah dengan anak kandungnya.

JawaPos.com–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas segera menetapkan tersangka dalam kasus penemuan kerangka bayi yang terkubur di lahan bekas kolam ikan tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

”Kami telah menangkap pelaku berinisial R, 57, warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, yang merupakan ayah kandung dari saudari E, 25, yang kami amankan tiga hari lalu (23/6),” kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto seperti dilansir dari Antara di Purwokerto, Banyumas, Senin.

Kapolresta mengatakan, R ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banyumas di wilayah Kecamatan Banyumas pada Minggu (25/6). Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membunuh bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan E yang merupakan anak kandungnya sejak 2012.

Bahkan, lanjut dia, R yang kesehariannya menjadi dukun pengobatan tradisional itu mengakui jika empat kerangka yang ditemukan polisi sejak tanggal 15-21 Juni merupakan bayi yang dibunuhnya. ”Terakhir pelaku menyampaikan ada tiga kerangka lagi yang masih ada di tempat kejadian perkara (TKP). Artinya, total ada tujuh kerangka yang ada di TKP,” jelas Agus Supriadi Siswanto.

Menurut dia, tujuh kerangka bayi tersebut merupakan anak dari hubungan sedarah antara R dan E yang dibunuh sejak 2013 hingga 2021. Bayi-bayi yang baru lahir tersebut dibunuh R dengan cara dibekap dan dibungkus kain untuk dikuburkan di lahan bekas kolam dekat sungai itu.

Lebih lanjut, Kasatreskim mengatakan, E merupakan anak kandung R dari istri ketiganya yang dinikahi secara siri. ”Pelaku R memiliki tiga orang istri, namun istri pertama dan kedua sudah dicerai. Istri pertama dinikahi secara resmi, sedangkan istri kedua dan ketiga dinikahi siri,” tutur Agus Supriadi Siswanto.

Menurut dia, ibunda E tidak bisa berbuat apa-apa ketika mengetahui perbuatan R karena diancam akan dibunuh. Pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut dan akan segera menetapkan tersangka.

”Untuk R sementara ini masih sebagai pelaku, akan kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan saudari E berstatus saksi korban,” terang Agus Supriadi Siswanto.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari ditemukannya benda diduga tulang manusia oleh dua orang pekerja, Slamet, 50; dan Purwanto, 44; pada Kamis (15/6) saat sedang meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli Prasetyo Utomo, 42, warga Kelurahan Tanjung RT 01 RW 02, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, sekitar tiga bulan lalu.

Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Purwokerto Selatan bersama Tim Inafis Polresta Banyumas dan Puskesmas Purwokerto Selatan yang datang ke lokasi pada Kamis (15/6) langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mengumpulkan benda-benda yang diduga tulang manusia itu untuk dibawa ke RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.

Berdasar hasil pemeriksaan forensik tim RSUD Margono Soekarjo bersama Polresta Banyumas, temuan tersebut diketahui sebagai tulang atau kerangka bayi. Selang satu pekan kemudian, Kamis (21/6), polisi kembali menemukan tiga kerangka bayi di sekitar lokasi penemuan pertama, dan ditindaklanjuti dengan mengamankan seorang perempuan berinisial E, 25, yang diduga erat kaitannya dengan temuan tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore