Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Juni 2023 | 04.40 WIB

Dewas KPK Sudah Jatuhkan Sanksi Petugas Rutan yang Lakukan Asusila ke Istri Tahanan

Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama Dewan Pengawas KPK lainnya yakni, Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (kedua kiri), Albertina Ho (kedua kanan) dan Artidjo Alkostar memberikan keterangan, Selasa (14/1/2020) di gedung ACLC - Image

Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama Dewan Pengawas KPK lainnya yakni, Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (kedua kiri), Albertina Ho (kedua kanan) dan Artidjo Alkostar memberikan keterangan, Selasa (14/1/2020) di gedung ACLC

 
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan, telah menjatuhkan sanksi terhadap oknum pegawai rumah tahanan (Rutan) KPK yang melakukan dugaan asusila. Diduga, kasus dugaan asusila itu dilakukan pegawai KPK terhadap istri tahanan kasus korupsi.
 
Namun, Dewas KPK tidak menjelaskan secara rinci identitas pegawai Rutan KPK tersebut. "Sudah selesai diputus dalam sidang etik," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Jumat (23/6).
 
Haris mengakui, kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK terbongkar usai terjadinya kasus dugaan asusila itu. "Iya benar," singkat Haris.
 
 
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi terhadap oknum pegawai Rutan KPK yang melakukan tindakan asusila. Hal ini setelah Dewas KPK menerima laporan tindakan asusila itu dari pihak keluarga tahanan korupsi.
 
"Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," ucap Ali.
 
Ali menjelaskan, proses tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas KPK pada Januari 2023. Dewas KPK kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang.
 
"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut. Tidak berhenti di situ, KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai," ucap Ali.
 
Ali mengutarakan, penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi.
 
 
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku mendapat informasi adanya tindakan dugaan asusila yang dilakukan pegawai KPK terhadap istri dari tahanan kasus korupsi. Menurut Novel, dugaan itu menjadi awal mula terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
 
"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," ujar Novel dikonfirmasi, Jumat (23/6).
 
Novel tak percaya bahwa kasus pungli itu murni dibongkar oleh Dewas KPK. Menurutnya, terbongkarnya kasus pungli itu karena terdapat laporan dari pihak keluarga tahanan korupsi.
 
"Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," tegas Novel.
 
 
Karena itu, Novel heran Dewas KPK mampu mengungkap kasus pemerasan dan suap di lingkungan Rutan KPK. Pasalnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sempat menyebut Dewas KPK tak bisa diharapkan dalam mengungkap suatu kasus.
 
"Pak THP (Tumpak) ketika kami beberapa kali melaporkan Firli dengan bukti lengkap, dia bilang kurang lebihnya 'jangan terlalu berharap ke Dewas, kami tidak memiliki kewenangan apa-apa'. Tapi sekarang mereka bilang mengungkap kasus di Rutan KPK," cetus  Novel.
 
Ia pun menyebut, adanya laporan dugaan tindakan asusila kepada Dewas KPK. Menurutnya, setelah ada laporan itu, Dewas KPK baru mengetahui terjadi dugaan pungli di Rutan KPK.
 
"Sudah. Saya tidak tahu bagaimana tindaklanjutnya. Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut baru Dewas tahu kalo tahanan itu juga setor bulanan ke petugas Rutan dan tahanan yang lain juga," pungkas Novel.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore