Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Juni 2023 | 01.00 WIB

Dugaan Pungli yang Capai Rp 4 Miliar di Rutan KPK Diminta Diusut Tuntas

Rutan KPK/ Rian Alfianto/JPC - Image

Rutan KPK/ Rian Alfianto/JPC

 
JawaPos.com - Komisi III DPR RI mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Polri untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Mengingat, pungli itu terjadi di lingkungan internal aparat penegak hukum.
 
"Kami mendorong agar temuan ini ditindak lanjuti dan diusut tuntas, siapa pelaku dan modus operandinya," kata Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid di Jakarta, Rabu (21/6). 
 
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menduga, praktik kotor ini tidak hanya terjadi di Rutan KPK. Bahkan, Jazilul menyebut tak menutup kemungkinan pungli terjadi di Rutan lain.
 
 
"Kalau di Rutan KPK saja terjadi pungli maka tidak menutup kemungkinan terjadi pungli juga pada rutan rutan yang lain," tegasnya.
 
Wakil Ketua Umum PKB ini  menyambut baik temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tersebut. Dia menyesalkan, adanya temuan pungli di lingkungan pemberantasan korupsi tersebut.
 
"Saya mengapresiasi temuan Dewas KPK yang sangat mengejutkan sebab punglinya terjadi di rutan KPK. Memang parah bila pungli sudah terjadi di Rutan KPK," ucap pria yang karib disapa Gus Jazil ini.
Dewas KPK sebelumnya menemukan dugaan pungli terhadap para tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. Bahkan, tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.
 
Temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas KPK, bukan laporan dari masyarakat. Dewas KPK memastikan akan menertibkan para insan KPK yang bermain praktik korup.
 
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
 
Albertina menjelaskan, jumlah pungli itu bukan terbilang kecil hingga berjumlah Rp 4 miliar. Menurutnya, jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.
 
"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," papar Albertina.
 
Albertina memastikan, jumlah itu akan terus bertambah. Terkait masalah pidana akan ditangani oleh pimpinan KPK, sementara permasalahan dugaan pelanggaran kode etik akan ditangani Dewas KPK.
 
"Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik," pungkas Albertina.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore