Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Juni 2023 | 00.49 WIB

KPK Gandeng PPATK untuk Bongkar Dugaan Pungli dan Skandal di Rutannya

 

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Kerja sama itu dibutuhkan untuk menelusuri aliran uang haram pungli di Rutan KPK.
 
"KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/6).
 
Namun, Ali enggan menyebut transaksi keuangan yang dicurigai KPK terkait dengan skandal rutan ini. Ia menyebut polemik tersebut cukup rumit.
 
"Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," tegas Ali.
 
Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya menemukan dugaan pungli terhadap para tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. Bahkan, tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.
 
Temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas KPK, bukan laporan dari masyarakat. Dewas KPK memastikan akan menertibkan para insan KPK yang bermain praktik korup.
 
 
 
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
 
Albertina menjelaskan, jumlah pungli itu bukan terbilang kecil hingga berjumlah Rp 4 miliar. Menurutnya, jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.
 
"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," papar Albertina.
 
Albertina memastikan, jumlah itu akan terus bertambah. Terkait masalah pidana akan ditangani oleh pimpinan KPK, sementara permasalahan dugaan pelanggaran kode etik akan ditangani Dewas KPK.
 
"Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik," pungkas Albertina.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore