
Ilustrasi
JawaPos.com - Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Keuangan Bank Indonesia (BI), Luctor Tapiheru mengatakan, rasio peredaran uang palsu di Indonesia saat ini salah satu yang terbaik di Asia Tenggara. Sebab, hingga September 2017 BI mencatat hanya 5 lembar uang palsu dari 1 juta uang yang beredar.
"Dampak dari tindakan edukasi (BI) ini cukup baik, angka rata-rata jumlah uang palsu yakni 5 lembar banding 1 juta uang asli," kata Luctor di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Jumlah tersebut, kata Heru, turun drastis dibanding dengan tahun lalu yang memiliki rasio 100 uang palsu dari 1 juta uang asli yang beredar.
Heru menyebut, tahun ini rasio peredaran uang palsu yang ada di Indonesia, jauh lebih baik dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Bahkan jika dibandingkan dengan negara yang rasio peredaran uang palsunya selalu baik yakni Thailand, kita menang. Thailand rasio peredaran uang palsunya 6 sampai 7 lembar dari 1 juta uang yang beredar,” ungkap Heru.
Heru mengungkapkan pada 2015 lalu, rasio peredaran uang palsu di Indonesia bisa mencapai 200 lembar dari 1 juta uang yang beredar.
“Penurunan ini drastis karena kami melakukan tindakan preventif dengan edukasi dan sosialisasi, serta tindakan tegas dari kepolisian,” ungkap Heru.
Lebih lanjut, Heru menuturkan uang palsu yang paling banyak beredar di masyarakat yakni rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu. Rinciannya yaitu sebesar 40% pecahan 100 ribu, dan 40% pecahan 50 ribu.
“Alasannya, ya para pembuat uang palsu itu ingin banyak untung, makanya pecahan terbesar yang dipalsukan,” jelas Luctor.
Sebelumnya diketahui, polisi sudah menetapkan enam orany tersangka dalam kasus peredaran uang palsu yakni M dan S sebagai perantara dari inisial R, pembuat uang palsu yaitu inisial T dan G, kemudian pemodalnya inisial AR. Saat ini para tersangka sudah ditahan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Para pelaku atas perbuatannya disangkakan pasal 36 ayat 1,2,3 dan pasal 37 UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 atau pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman Seumur Hidup.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
