Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Oktober 2017 | 02.50 WIB

BI: Peredaran Uang Palsu di Indonesia Terendah di Asia Tenggara

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Keuangan Bank Indonesia (BI), Luctor Tapiheru mengatakan, rasio peredaran uang palsu di Indonesia saat ini salah satu yang terbaik di Asia Tenggara. Sebab, hingga September 2017 BI mencatat hanya 5 lembar uang palsu dari 1 juta uang yang beredar.


"Dampak dari tindakan edukasi (BI) ini cukup baik, angka rata-rata jumlah uang palsu yakni 5 lembar banding 1 juta uang asli," kata Luctor di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).


Jumlah tersebut, kata Heru, turun drastis dibanding dengan tahun lalu yang memiliki rasio 100 uang palsu dari 1 juta uang asli yang beredar.


Heru menyebut, tahun ini rasio peredaran uang palsu yang ada di Indonesia, jauh lebih baik dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya.


"Bahkan jika dibandingkan dengan negara yang rasio peredaran uang palsunya selalu baik yakni Thailand, kita menang. Thailand rasio peredaran uang palsunya 6 sampai 7 lembar dari 1 juta uang yang beredar,” ungkap Heru.


Heru mengungkapkan pada 2015 lalu, rasio peredaran uang palsu di Indonesia bisa mencapai 200 lembar dari 1 juta uang yang beredar.


“Penurunan ini drastis karena kami melakukan tindakan preventif dengan edukasi dan sosialisasi, serta tindakan tegas dari kepolisian,” ungkap Heru.


Lebih lanjut, Heru menuturkan uang palsu yang paling banyak beredar di masyarakat yakni rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu. Rinciannya yaitu sebesar 40% pecahan 100 ribu, dan 40% pecahan 50 ribu.


“Alasannya, ya para pembuat uang palsu itu ingin banyak untung, makanya pecahan terbesar yang dipalsukan,” jelas Luctor.


Sebelumnya diketahui, polisi sudah menetapkan enam orany tersangka dalam kasus peredaran uang palsu yakni M dan S sebagai perantara dari inisial R, pembuat uang palsu yaitu inisial T dan G, kemudian pemodalnya inisial AR. Saat ini para tersangka sudah ditahan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.


Para pelaku atas perbuatannya disangkakan pasal 36 ayat 1,2,3 dan pasal 37 UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 atau pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman Seumur Hidup.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore