Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Juni 2023 | 01.21 WIB

KPK Duga Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Akibat Lemahnya Pengawasan

 
 

Penyidik KPK meninggalkan Kantor Kementerian ESDM usai melakukan penggeledahan, Senin (27/3/2023). Penggeledahan terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik rasuah pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). KPK telah menjerat 10 tersangka yang diduga memanipulasi realisasi pembayaran belanja pegawai di Kementerian ESDM selama 2020- 2022 sebesar Rp 221.924.938.176.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu faktor modus korupsi itu bisa terjadi lantaran lemahnya pengawasan di kementerian yang digawangi Menteri Arifin Tasrif tersebut. Padahal, praktik korupsi manipulasi tukin termasuk tidak mudah untuk dilakukan.
 
"Sebenarnya tidak mudah modus semacam itu ya bila pengawasan dan evaluasi berjalan efektif di masing-masing satuan kerjanya," kata Ali kepada wartawan, Jumat (16/6).
 
Lembaga antirasuah berharap Kementerian ESDM dapat berkaca dari kasus yang telah melibatkan 10 pegawainya ini.
 
"Iya tentu itu titik yang perlu segera ditutup tentunya. Karena korupsi terjadi pasti karena ada niat dan kesempatan. Dan di banyak perkara dilakukan secara berjamaah," tegas Ali.
 
KPK telah memproses hukum 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di lingkungan Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Ke-10 tersangka itu antara lain, Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan/PPSPM; Novian Hari Subagio (NHS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Lernhard Febian Sirait (LFS), Staf PPK; Abdullah (A), Bendahara Pengeluaran; dan Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Bendahara Pengeluaran.
 
Kemudian, Haryat Prasetyo (HP), PPK; Beni Arianto (BA), Operator SPM; Hendi (H), Penguji Tagihan; Rokhmat Annashikhah (RA), PPABP; dan Maria Febri Valentine (MFV),Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.
 
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022 menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 27,6 miliar. Kasus ini bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp 221.924.938.176 selama 2020-2022. 
 
Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral yakni Lernhard dkk diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan. 
 
Dalam proses pengajuan anggaran diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung serta melakukan manipulasi. Di antaranya pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, di mana tersangka Priyo Andi meminta Lernhard agar 'dana diolah untuk kita-kita dan aman'. 
 
 
Kemudian menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak hingga pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan. 
 
"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153, namun dibayarkan Rp 29.003.205.373. Terjadi selisih sebesar Rp 27.603.277.720," papar Firli. 
 
Selisih pembayaran tersebut diduga dinikmati oleh para tersangka. Priyo Andi menerima Rp 4,75 miliar; Novian Hari menerima Rp 1 miliar; Lernhard menerima Rp 10,8 miliar; Abdullah menerima Rp 350 juta; Christa Handayani menerima Rp 2,5 miliar. 
 
Kemudian, Haryat Prasetyo menerima Rp 1,4 miliar; Beni Arianto menerima Rp 4,1 miliar; Hendi menerima Rp 1,4 miliar; Rokhmat Annashikhah menerima Rp 1,6 miliar; dan Maria Febri menerima Rp 900 juta. 
 
Firli menyebut, uang-uang tersebut dinikmati untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar dan dana taktis untuk operasional kegiatan kantor. 
 
"Untuk keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan dan logam mulia," ujar Firli.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore