
Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas. PBNU menyayangkan adanya pemindahan dua jenazah gara-gara hanya persoalan beda pilihan politik.
JawaPos.com - Beredar video di dunia maya seseorang mengkumandangkan azan diikuti dengan membubuhkan lafal 'hayya alal jihad' yang artinya ajakna berjihad. Tayangan itu pun langsung viral dan menuai banyak komentar dari berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengatakan, meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh hasutan-hasutan yang hanya membuat gaduh suasana.
"Jangan terpengaruh hasutan apalagi terporovokasi," ujar Robikin kepada wartawan, Selasa (1/12).
Robikin juga menambahkan, agama Islam jelas melarang umatnya terpecah belah. Apalagi masyarakat terpecah hanya karena husatan ataupun provokasi yang dilakukan oleh kelompok tertentu.
"Agama jelas melarang keterpecah belahan dan menyuruh kita bersatu dan mewujudkan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat," katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022