
Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas. PBNU menyayangkan adanya pemindahan dua jenazah gara-gara hanya persoalan beda pilihan politik.
JawaPos.com - Beredar video di dunia maya seseorang mengkumandangkan azan diikuti dengan membubuhkan lafal 'hayya alal jihad' yang artinya ajakna berjihad. Tayangan itu pun langsung viral dan menuai banyak komentar dari berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengatakan, meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh hasutan-hasutan yang hanya membuat gaduh suasana.
"Jangan terpengaruh hasutan apalagi terporovokasi," ujar Robikin kepada wartawan, Selasa (1/12).
Robikin juga menambahkan, agama Islam jelas melarang umatnya terpecah belah. Apalagi masyarakat terpecah hanya karena husatan ataupun provokasi yang dilakukan oleh kelompok tertentu.
"Agama jelas melarang keterpecah belahan dan menyuruh kita bersatu dan mewujudkan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat," katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022