Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 April 2021 | 22.57 WIB

Juliari Batubara Segera Menjalani Persidangan Kasus Dugaan Suap Bansos

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menjalani vaksinasi Covid-19 di gedung juang KPK, Senin (22/2).   Foto: Dokumen KPK - Image

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menjalani vaksinasi Covid-19 di gedung juang KPK, Senin (22/2). Foto: Dokumen KPK

JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penanganan perkara mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari akan segera menjalani persidangan dalam perkara ini.

’’Iya benar. Hari ini informasi yang kami terima akan ada penyerahan tersangka dan bb dari penyidik kepada JPU KPK,’’ kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (1/4).

Terpisah, penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail juga membenarkan kalau kliennya akan segera disidangkan. Dia mengaku, hingga kini masih menunggu jadwal persidangan terhadap Juliari Peter Batubara. ’’Rencananya hari ini penyerahan tahap 2 dari penyidik ke JPU. Artinya perkara segera dilimpahkan ke PN. Kita tunggu saja jadwal persidangan,’’ ujar Maqdir.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos.

Juliari Peter Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=Lb4nOOmT4qM

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore