
Produser musik elektronik sekaligus DJ, Whisnu Santika. (Istimewa)
JawaPos.com-Ketika mendengar sebuah lagu yang kebetulan memiliki kemiripan atau kesamaan dengan lagu lain, jangan terburu-buru menghakimi sebagai karya plagiat yang terkutuk karena tidak menghargai karya dan hak cipta.
Meski terdengar ada kemiripan, bisa jadi itu bukan sebuah karya plagiat. Melainkan sebuah lagu dengan menggunakan teknik interpolasi dalam menghadirkan karya.
Interpolasi merupakan sebuah teknik mengulang kembali melodi, lirik, atau bagian tertentu dari sebuah lagu untuk kemudian dikreasikan menjadi karya baru yang segar dan fresh.
Produser musik elektronik sekaligus DJ Whisnu Santika mengatakan, musisi boleh dan legal melakukan eksplorasi dalam sebuah karya dengan menggunakan pendekatan interpolasi. Namun yang perlu diperhatikan, pendekatan ini harus minta izin terlebih dahulu dan harus mendapatkan lisensi dari pemilik hak cipta.
Whisnu Santika mengakui sejumlah lagu seperti Sahara, Mambo Jambo, Tequilla, hingga Yummy menggunakan konsep interpolasi hingga menciptakan nuansa segar dalam karya namun tetap menghormati karya sebelumnya.
Bahkan lagu Whisnu Santika berjudul Yalla Habibi yang sempat menuai kontroversi dituding plagiat karena mirip dengan Iag Bari Yababa karya ARKADYAN, Fanfare Ciocărlia, dan GROSSOMODDO, dipastikannya menggunakan pendekatan interpolasi.
Menurut Whisnu Santika, bersama tim manajemen melakukan komunikasi secara langsung untuk mengurus legalitas hak cipta lagu kepada Fanfare Ciocărlia melalui Piranha Records, publicist grup band tersebut.
“Saya memang mengadopsi elemen dari Iag Bari Yababa, tapi bukan untuk menjiplak atau plagiat. Justru saya ingin merayakan musik dunia dengan sentuhan Indobounce yang jadi identitas saya,” ungkap Whisnu dalam keterangannya.
Dia juga mengatakan, di era digital seperti sekarang dimana arus musik semakin deras, kemiripan antar lagu tidak bisa dihindarkan. Pendekatan interpolasi disebutnya memberikan ruang bagi karya lama untuk dapat hidup kembali dengan wajah baru.
Menurut dia, dengan mengenal praktik interpolasi lagu, publik seharusnya dapat lebih menghargai proses kreatif dari musisi.
"Sampling itu berbeda dengan interpolasi. Kalau sampling menggunakan rekaman asli menggunakan master di label, interpolasi itu membuat ulang karyanya jadi versi baru yang diinginkan setelah mendapat lisensi dari pencipta. Interpolasi bukan sekadar potong-tempel, tapi ada unsur kreativitas yang legal," papar Whisnu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
