Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Maret 2026, 03.37 WIB

Keenan Nasution Cabut Permohonan Kasasi Terhadap Vidi Aldiano di Mahkamah Agung

Vidi Aldiano pastinya rambutnya asli atau tidak pakai wig meski melakukan serangkaian kemoterapi. (Instagram @vidialdiano) - Image

Vidi Aldiano pastinya rambutnya asli atau tidak pakai wig meski melakukan serangkaian kemoterapi. (Instagram @vidialdiano)

JawaPos.com - Permasalahan antara Keenan Nasution dengan Vidi Aldiano terkait polemik hak cipta lagu Nuansa Bening kini berakhir dengan dicabutnya permohonan kasasi yang sempat didaftarkan ke Mahkamah Agung.

Kabar tersebut disampaikan Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan Nasution. Keputusan untuk mencabut kasasi diputuskan berdasarkan pertimbangan yang cukup matang.

"Pada kesempatan kali ini, atas nama klien kami Pak Keenan Nasution akan mencabut proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung," kata Minila Sebayang di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (20/3).

Menurut Minola, pencabutan permohonan kasasi dibenarkan secara hukum selama permohonan tersebut belum ada putusan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

"Karena kasasinya baru teregister, dan teregisternya ini sebelum almahrum berpulang ya. Kalau dikatakan Keenan tetap meneruskan, meneruskan apanya? Ini kan sudah berjalan," tuturnya.

Menurut Minola Sebayang, pihaknya baru menerima kuasa untuk pencabutan kasasi pada 19 Maret 2026 dari Keenam Nasution. Minola mengaku dalam waktu dekat permohonan pencabutan akan segera dilakukan.

"Segera setelah hari ini kami akan membuat surat permohonan pencabutan proses kasasi yang sudah berjalan melalui sekretariat Makam Agung agar perkara kasasi terhadap almarhum dapat dihentikan," ungkapnya.

Minola Sebayang meminta publik mengakhiri polemik permasalahan hak cipta antara Keenan Nasution dengan Vidi Aldiano terkait masalah lagu Nuansa Bening. Apalagi, Vidi sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

"Sekali lagi ini bukan masalah personal, tapi ini adalah masalah hak ekonomi dan hak moral yang ingin diperjuangkan oleh klien kami sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," katanya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore