Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Juli 2025 | 00.58 WIB

Sebut Ada Pelanggaran Hukum dalam Pengelolaan Royalti di Dunia Digital, LMKN Surati Google hingga YouTube

Penyanyi Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir bernyanyi saat bersaksi di sidang lanjutan uji materi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di Gedung Mahkamah Konstitusi,  Selasa (22/7). (YouTube MK) - Image

Penyanyi Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir bernyanyi saat bersaksi di sidang lanjutan uji materi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/7). (YouTube MK)

JawaPos.com - Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN mengatakan, terdapat pelanggaran hukum atas pengelolaan royalti di ranah digital. Karena royalti digital masih dikuasai pihak tertentu sampai sekarang.

"Ada royalti di platform digital yang harus dibuka ke publik karena patut diduga terjadi pelanggaran hukum yang kasat mata, melanggar ketentuan perundang-undangan dan melanggar regulasi yang ada," kata Dharma.

Menurut dia, di dalam Peraturan Pemerintah maupun turunannya secara eksplisit menyatakan bahwa pengelolaan royalti dilakukan satu pintu melalui LMKN. Namun sampai sekarang, royalti untuk YouTube dan platform musik streaming tidak masuk ke rekening LMKN.

"Kami sudah menyurati Google, YouTube, dan kami sudah bertemu. Kami bilang, harus bayar royalti melalui LMKN, bukan melalui pihak lain. Dan ini jumlahnya ratusan miliar," tegas Dharma Oratmangun.
 
LMKN memastikan akan membongkar masalah ini lebih lanjut apabila ada pihak yang mencoba untuk tidak taat pada aturan yang berlaku. "Harus kita bongkar sampai ke akar-akarnya," tegasnya.

Sementara itu, Yessy Kurnaiwan selaku Komisioner Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi LMKN menegaskan bahwa tidak ada ambiguitas dan perbedaan tafsir atas aturan hukum terkait masalah ini.

"Aturannya sudah jelas, royalti performing rights yang bersifat analog maupun digital harus melalui LMKN. Yang terpenting apa yang dikatakan Pak Dharma, ada aturan bahwa royalti harus masuk ke rekening LMKN yang semua orang bisa lihat. Jadi, tidak boleh kalau royalti masuk ke rekening dimana hanya sebagian orang yang bisa lihat," paparnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore