Taeil ex NCT. Sumber foto: Soompi
Jawapos.com – Buntut dari kasus pelecehan yang ia lakukan, kini dikabarkan bahwa Mahkamah Agung menolak banding Taeil, mantan anggota boygrup Korea NCT.
Dikutip dari Soompi, Selasa (30/12), sebelumnya, pada bulan Juli lalu, Taeil dan dua terdakwa lainnya, Lee dan Hong, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Mereka diketahui melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual (Pemerkosaan Semu yang Diperberat).
Mengaku bersalah, ketiganya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang mabuk dan tidak sadarkan diri pada bulan Juni tahun lalu.
Taeil beserta dua terdakwa lainnya segera mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi pada bulan Oktober, Pengadilan Tinggi Seoul menolak keinginan tersebut.
Kemudian mereka mencoba mengajukan banding lagi, membawa kasus ini hingga ke Mahkamah Agung.
Namun, pada tanggal 26 Desember, Mahkamah Agung juga menolak banding kedua ini, dan mempertahankan hukuman awal tiga tahun enam bulan penjara untuk masing-masing terdakwa.
Tidak menemukan alasan untuk banding, Mahkamah Agung juga mempertahankan perintah sebelumnya agar ketiga pria tersebut menyelesaikan 40 jam program perawatan pelaku kejahatan seksual.
Selain itu, ketiganya juga menerima pembatasan kerja selama lima tahun di lembaga-lembaga yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas.
Taeil diketahui debut sebagai anggota NCT pada tahun 2016, kemudian SM Entertainment mengumumkan kepergiannya dari grup tersebut pada Agustus 2024 karena kasus ini.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
