Taeil ex NCT. Sumber foto: Soompi
Jawapos.com – Buntut dari kasus pelecehan yang ia lakukan, kini dikabarkan bahwa Mahkamah Agung menolak banding Taeil, mantan anggota boygrup Korea NCT.
Dikutip dari Soompi, Selasa (30/12), sebelumnya, pada bulan Juli lalu, Taeil dan dua terdakwa lainnya, Lee dan Hong, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Mereka diketahui melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual (Pemerkosaan Semu yang Diperberat).
Mengaku bersalah, ketiganya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang mabuk dan tidak sadarkan diri pada bulan Juni tahun lalu.
Taeil beserta dua terdakwa lainnya segera mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi pada bulan Oktober, Pengadilan Tinggi Seoul menolak keinginan tersebut.
Kemudian mereka mencoba mengajukan banding lagi, membawa kasus ini hingga ke Mahkamah Agung.
Namun, pada tanggal 26 Desember, Mahkamah Agung juga menolak banding kedua ini, dan mempertahankan hukuman awal tiga tahun enam bulan penjara untuk masing-masing terdakwa.
Tidak menemukan alasan untuk banding, Mahkamah Agung juga mempertahankan perintah sebelumnya agar ketiga pria tersebut menyelesaikan 40 jam program perawatan pelaku kejahatan seksual.
Selain itu, ketiganya juga menerima pembatasan kerja selama lima tahun di lembaga-lembaga yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas.
Taeil diketahui debut sebagai anggota NCT pada tahun 2016, kemudian SM Entertainment mengumumkan kepergiannya dari grup tersebut pada Agustus 2024 karena kasus ini.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
