Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Juli 2025 | 18.26 WIB

Sekarang Artis Korsel yang Tersandung Skandal Bisa Dituntut Kompensasi oleh Produser Konten Siaran

Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan mengeluarkan peraturan siara terbaru./Allkpop & freepik - Image

Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan mengeluarkan peraturan siara terbaru./Allkpop & freepik

JawaPos.com - Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan telah secara resmi merevisi 'Kontrak Penampilan Siaran Standar untuk Artis Budaya Populer,' untuk pertama kalinya dalam 12 tahun.

Revisi ini akan berlaku secara efektif pada 31 Juli 2025, dan akan memperluas 'Kontrak Penampilan Siaran Standar' menjadi 'Kontrak Penampilan Konten Siaran·Video Standar'.

Perluasan ini mempertimbangkan prevalensi layanan, dan platform streaming daring di industri penyiaran.

Selain itu, revisi ini akan memperluas cakupan kontrak standar, agar tidak hanya mencakup aktor dan penyanyi, tetapi juga artis yang tampil di berbagai bidang musik, drama, variety show, dan konten media lainnya.
Perubahan lain dalam kontrak, membatasi transfer hak seorang seniman untuk tampil ke platform lain tanpa persetujuan seniman tersebut.

Di mana mensyaratkan stasiun penyiaran atau perusahaan produksi, untuk menyetujui platform-platform spesifik di mana penampilan seniman tersebut dapat ditayangkan sebelum siaran.

Penyiaran melalui platform apapun yang tidak disepakati pada saat penandatanganan, harus melalui negosiasi lebih lanjut.
Akhirnya, jika stasiun penyiaran atau perusahaan produksi mengalami kerugian akibat skandal publik yang disebabkan oleh seorang artis, kontrak standar memberikan hak kepada pihak tersebut untuk menuntut ganti rugi.

Meskipun versi sebelumnya dari kontrak, hanya mencantumkan kejahatan seperti penggunaan narkoba ilegal atau perjudian.

Revisi terbaru ini, memperkenalkan isu-isu lain yang kontroversial seperti perundungan di sekolah hingga skandal kehidupan pribadi.

Dikutip dari Allkpop, Kontrak Penampilan Penyiaran Standar yang Direvisi untuk Seniman Budaya Populer akan mulai didistribusikan mulai tanggal 31 Juli.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore