
Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan mengeluarkan peraturan siara terbaru./Allkpop & freepik
JawaPos.com - Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan telah secara resmi merevisi 'Kontrak Penampilan Siaran Standar untuk Artis Budaya Populer,' untuk pertama kalinya dalam 12 tahun.
Revisi ini akan berlaku secara efektif pada 31 Juli 2025, dan akan memperluas 'Kontrak Penampilan Siaran Standar' menjadi 'Kontrak Penampilan Konten Siaran·Video Standar'.
Perluasan ini mempertimbangkan prevalensi layanan, dan platform streaming daring di industri penyiaran.
Selain itu, revisi ini akan memperluas cakupan kontrak standar, agar tidak hanya mencakup aktor dan penyanyi, tetapi juga artis yang tampil di berbagai bidang musik, drama, variety show, dan konten media lainnya.
Perubahan lain dalam kontrak, membatasi transfer hak seorang seniman untuk tampil ke platform lain tanpa persetujuan seniman tersebut.
Di mana mensyaratkan stasiun penyiaran atau perusahaan produksi, untuk menyetujui platform-platform spesifik di mana penampilan seniman tersebut dapat ditayangkan sebelum siaran.
Penyiaran melalui platform apapun yang tidak disepakati pada saat penandatanganan, harus melalui negosiasi lebih lanjut.
Akhirnya, jika stasiun penyiaran atau perusahaan produksi mengalami kerugian akibat skandal publik yang disebabkan oleh seorang artis, kontrak standar memberikan hak kepada pihak tersebut untuk menuntut ganti rugi.
Meskipun versi sebelumnya dari kontrak, hanya mencantumkan kejahatan seperti penggunaan narkoba ilegal atau perjudian.
Revisi terbaru ini, memperkenalkan isu-isu lain yang kontroversial seperti perundungan di sekolah hingga skandal kehidupan pribadi.
Dikutip dari Allkpop, Kontrak Penampilan Penyiaran Standar yang Direvisi untuk Seniman Budaya Populer akan mulai didistribusikan mulai tanggal 31 Juli.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
