Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 April 2018 | 07.35 WIB

Cyber Indonesia Polisikan Pengamat Politik Rocky Gerung

Cyber Indonesia - Image

Cyber Indonesia

JawaPos.com - Pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia dengan dugaan menyebabkan kebencian antar umat beragama. 


Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya selaku pelapor mengatakan,  pernyataan Rocky di acara ILC tvOne bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa 10 April 2018, yang menyebut kitab suci adalah hal yang fiksi telah memecah belah kerukunan umat beragama.


"Kita laporkan dugaan Rocky Gerung yang semalam di ILC mengatakan kitab suci itu fiksi. Kita bernegara, kita merdeka dan punya beberapa agama yang diakui negara. Ada di sila pertama, artinya apakah sila pertama jadi fiksi dalam tanda kutip," kata Permadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/4).


Meski pun saat itu Rocky tidak menyebutkan agama tertentu,  namun didapati kata-kata fiksi. Padahal, kata Permadi, di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kita suci disebut dengan arti tidak hanya merujuk pada satu agama saja. 


"Kita punya keyakinan kok dibuat fiksi. Analisa dari Cyber Indonesia, Rocky Gerung ini meski tak sebutkan agama, secara fiksi sudah kena. Karena kitab suci dalam KBBI, merujuk ke Al-Quran, injil, dan semua kitab suci yang diakui," ungkapnya.


Tak hanya itu, kata dia, Rocky juga pernah mengatakan kalau Tuhan baru menciptakan manusia setelah baca buku karangan Charles Darwin dalam YouTube. Sehingga, Permani menilai,  Rocky sudah mempunyai rekam jejak ujaran kebencian sebelumnya. Dia bersama dengan Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian sebagai saksi telah membawa beberapa bukti untuk diserahkan ke kepolisian.


"Jadi dia punya rekam jejak suka lakukan ujaran kebencian.Barang bukti ada berkas, transkrip, video di chanel YouTubenya tvOne," pungkasnya.


Pelaporan Rocky resmi diterima kepolisian dengan LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 11 April 2018 dan dilaporkan atas Pasal 282 ayat 2 Undang-Undang ITE. Serta perkara dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore