
Ilustrasi
JawaPos.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku penipuan. Uniknya, para penjahat ini mengincar korban yang sedang berduka karena anggota keluarganya ada yang meninggal dunia.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, penangkapan berawal dari laporan salah seorang korban yang dirugikan puluhan juta rupiah. Dia menuturkan, awalnya korban yang bernama Teng Ie Ie (67), saat itu suaminya yang bernama Irsan Tionardi meninggal dunia.
Dia lantas meminjam sebuah ruangan di Yayasan Rumah Duka Jelambar Jabar Agung di Jakarta Barat untuk tempat persemayaman suaminya itu. Selanjutnya korban mengirimkan berita duka cita di sebuah harian nasional terkemuka. Para pelaku yang sudah mengincar mulai beraksi.
"Nah, ternyata kondisi ini dimanfaatkan para pelaku. Para pelaku lalu menelpon berpura-pura sebagai pengurus rumah duka Jelambar itu, mereka lalu meminta bayaran sebagai uang muka penggunaan fasilitas," terang Didik di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1).
Korban baru sadar menjadi korban penipuan lantaran pelaku berulang kali meminta korban untuk membayar fasilitas Yayasan Rumah Duka Jalambar dengan jumlah yang besar ke rekening yang sudah dikirimkan.
"Saat itu pelaku meminta pembayaran uang muka sebesar Rp 40 juta. Korban memenuhinya dengan mentransfer sejumlah permintaan pelaku. Selanjutnya pelaku meminta lagi agar ditransfer Rp 20 juta agar segera dibuatkan kwitansi. Tapi kali ini korban curiga dan segera mendatangi rumah duka tersebut," tutur Didik.
Begitu korban menemui pengurus rumah duka di Jelambar itu, ternyata pihak managemen rumah duka menegaskan tak pernah menghubungi korban, apalagi meminta ditransferkan sejumlah uang. Saat itu juga korban melaporkan hal tersebut ke Mapolda Metro Jaya pada Selasa (20/12), tahun lalu.
Begitu menerima laporan polisi langsung menggelar penyelidikan. Tiga minggu kemudian para pelaku berhasil diringkus. Mereka masing-masing berinisial MT alias A alias DI yang berperan sebagai koordinator dengan menggunakan nama palsu Diki, ASS alias F alias H sebagai pencari korban dengan cara melihat berita duka di koran, BH alias RPR dan SA alias A berperan sebagai orang yang mencari nomor telpon rumah duka, serta SAK alias D menyediakan rekening penampung uang hasil penipuannya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diantaranya, 80 kartu ATM dari berbagai bank berikut puluhan buku tabungannya, puluhan kartu telepon, dan sejumlah ponsel milik para pelaku.
"Kelima tersangka penipuan ini dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini sedang dikembangkan penyidikannya untuk mengungkap para korban lainnya," pungkas Didik. (ind/yuz/JPG)

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
