Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Januari 2017 | 05.56 WIB

Dianggap Banyak Kejanggalan, MA Diminta Bebaskan Terpidana JIS

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Penanganan kasus Jakarta Intercultural School (JIS) dinilai ada unsur kriminalisasi. Proses hukum dianggap tidak transparan dan tidak adil sehingga orang yang tidak bersalah harus dipenjara.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan, ada tuntutan publik agar kriminalisasi kasus JIS segera dituntaskan. Sebab, banyak kejanggalan selama prosesnya. Dia berharap, Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia bisa memberikan keadilan bagi terpidana kasus JIS.

“Kami juga sebelumnya pernah menggelar eksaminasi, dan kami melihat bahwa penegakkan hukum dalam kasus ini termasuk ke dalam kategori penyelidikan dengan itikad jahat,” kata Miko dalam diskusi publik yang diadakan oleh Front Mahasiswa Hukum Indonesia (FROMHI) di Jakarta, Selasa (10/1).

Dalam kasus JIS, Miko menyebut ada pemutarbalikan proses hukum. Sebab, polisi lebih dulu mencari pelaku baru kemudian menelusuri kejadiannya. Padahal, harusnya polisi menelusuri kejadian terleihdulu sebelum mencari pelaku. Kejanggalan lain adalah hasil visum dari tiga rumah sakit yang menyatakan tidak ada luka akibat kekerasan seksual.

Padahal fakta itu, ujar Miko, mestinya menjadi pertimbangan majelis hakim bahwa kasus ini penuh kejanggalan. Untuk memenuhi rasa keadilan publik, dia meminta MA membentuk tim ahli atau tim medis yang khusus untuk menelisik kasus tersbeut.

Juru bicara FROMHI Hipatios Wirawan menyatakan, kejanggalan kasus JIS merupakan bukti nyata perlunya reformasi sistem hukum Indonesia. Dia berharap putusan bebas terhadap para terpidana JIS bisa menjadi salah satu upaya serius pemerintah dalam memberikan hukum yang seadil-adilnya bagi masyarakat.

Apalagi, kata Hipatios, Presiden Joko Widodo saat ini terus mengkampanyekan reformasi sistem peradilan di Indonesia melalui paket-paket kebijakan yang diluncurkan. “Karena itu diperlukan penuntasan kasus ini dengan landasan kebenaran dan keadilan, sejalan dengan arahan dan janji presiden," katanya.

Sementara itu, praktisi hukum yang juga pengacara para terpidana, Saut Irianto Sirajagukguk mengatakan,  MA harus segera menerbitkan salinan putusan Kasasi bagi para petugas kebersihan yang sudah 1,5 tahun belum juga turun. Hal itu supaya para terpidana bisa mengajukan upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali.

Saut pun meminta majelis hakim di tingkat PK nantinya bisa melihat masalah ini secara jernih. Apalagi para terpidana secara tegas menyatakan mencabut seluruh keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian karena mengalami penganiayaan hebat saat diperiksa.

“Karena yang diakui adalah keterangan yang disampaikan di muka sidang, namun majelis hakim seolah tidak mengindahkan hal tersebut,” kata Saut. (yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore