
BERIKAN KETERANGAN: Gunawan Angka Widjaja ketika bersaksi Rabu (8/2) di PN Surabaya.
JawaPos.com – Setelah sempat ditunda dua kali, sidang perkara dugaan pencurian dokumen perusahaan dengan terdakwa Trisulowati atau yang akrab disapa Chinchin akhirnya berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/2). Saksi pelapor, Gunawan Angka Widjaja, akhirnya bisa dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut dihadiri ratusan orang. Karena itu, peserta sidang harus berdesakan.
Dalam sidang yang dipimpin H.R. Unggul Warso Murti tersebut, ada tiga saksi yang diperiksa. Selain Gunawan, ada dua karyawan PT Blauran Cahaya Mulia (PT BCM), yakni Budi Santoso dan Bambang Supriadi. ’’Karena bapak yang melapor, jadi yang diperiksa duluan,’’ tutur Unggul kepada Gunawan.
Unggul membuka pertanyaan kepada Gunawan terkait status pernikahannya dengan Chinchin. Pria kelahiran 16 Oktober 1968 itu mengakui bahwa Chinchin masih menjadi istrinya. Meski kini keduanya menjalani proses perceraian. Setelah itu, Unggul menawarkan kepada Gunawan apakah mau mencabut aduannya. ’’Tidak yang mulia,’’ ucap Gunawan.
Dia lantas bercerita ihwal terjadinya peristiwa tersebut. Pada medio Februari–Mei 2016, kantornya di Empire Palace didatangi beberapa penagih utang. Bapak tiga anak itu mengungkapkan bahwa dirinya harus tekor sekitar Rp 5,6 miliar dan Rp 8,5 miliar dengan uang pribadi. ’’Mereka mencari Trisulowati dan Agus Suhendro (kakak kandung Chinchin),’’ tuturnya.
Dia mengaku heran karena merasa usahanya selama ini baik-baik saja. Sejak Februari dia meminta Chinchin untuk mengadakan audit. Awalnya hanya berupa keterangan lisan. Namun, karena tidak kunjung melapor, Gunawan kemudian melayangkan permintaan tertulis pada 4 Juli 2016. ’’Permintaan saya tidak pernah digubris,’’ katanya.
Dalam sidang itu, Gunawan yang mengenakan kemeja lengan panjang hitam itu lebih banyak menjawab tidak tahu. Apalagi saat kuasa hukum Chinchin bertanya. ’’Bingung saya, pertanyaannya ngalor ngidul,’’ ungkap Gunawan.
Dalam sidang itu, Hotman Paris Hutapea, pengacara Chinchin, juga membeberkan sejumlah bukti ke meja hakim. Saking banyaknya bukti, hakim meminta Hotman untuk mengakhiri pembuktian itu. ’’Cukup contoh sebagian saja, tidak perlu semua,’’ ucap Unggul.
JPU Sumantri dalam sidang tersebut juga berjanji membawa barang bukti ke sidang selanjutnya. Tujuannya, melayani permohonan Hotman agar barang bukti dikonfrontasi dengan saksi yang ada. ’’Baik, minggu depan akan kami bawa ke persidangan yang mulia,’’ paparnya.
Sidang sempat diskors selama satu jam. Pukul 18.20 sidang diakhiri dan ditunda selama sepekan. Agendanya tetap pemeriksaan saksi. ’’Kita lanjut minggu depan, ya,’’ kata Unggul. (aji/c15/git/sep/JPG)

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
