Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Oktober 2026 | 23.35 WIB

6 Langkah Menolong Orang Kejang yang Bisa Menyelamatkan Nyawa, Apa Saja?

Gambar utama - Image
Ilustrasi pemeriksaan otak pada seseorang yang mengalami kejang / foto: pexels.com

JawaPos.com - Melihat orang tiba-tiba jatuh, kaku, dan tubuhnya bergetar hebat sering membuat panik.

Banyak orang menganganya epilepsi dan dengan spontan melakukan hal yang justru berbahaya, seperti memasukkan sendok ke mulut korban atau menahan tubuhnya.

Padahal, pertolongan kejang atau epilepsi yang tepat cukup sederhana dan bisa dilakukan siapa saja.

Langkah yang benar membantu mencegah cedera dan menjaga jalan nafas tetap terbuka sampai kejang berhenti atau bantuan medis tiba.

Karena kejang bisa terjadi di rumah, kantor, maupun jalan, mengetahui langkah yang tepat sama pentingnya dengan mengetahui apa yang tidak boleh dilakukan.

Melansir dari laman The Ohio State University pada Jumat (09/10), menjelaskan bahwa kejang seperti badai listrik di otak, yaitu sinyal listrik yang biasanya teratur menjadi kacau atau menyala bersamaan secara abnormal.

Tidak semua orang yang pernah kejang menderita epilepsi, yang memengaruhi sekitar 1 persen populasi dan ditandai kejang berulang tanpa pemicu jelas.

Pemicunya antara lain stres, kurang tidur, lupa minum obat anti-kejang, kepanasan, kelelahan, alkohol, menstruasi, dan cahaya berkedip pada sebagian penderita.

Jika seseorang di dekat Anda kejang, epilepsi, hampir pasti itu bukan salah Anda. Berikut enam langkah pertolongan kejang yang disarankan dalam membantu:

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore