Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 September 2026 | 04.58 WIB

Kasus Selebgram Jule Bikin Vape Disorot, BNN-Asosiasi Tegaskan Produk Legal Tak Mengandung Narkoba

Ilustrasi rokok elektrik atau vape. (Magnific) - Image

Ilustrasi rokok elektrik atau vape. (Magnific)

JawaPos.com - Kasus selebgram Julia Prastini alias Jule yang terseret penyalahgunaan vape mengandung etomidate kembali memunculkan pertanyaan soal keamanan cairan atau liquid rokok elektronik. 

Di tengah sorotan tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa vape yang beredar secara legal dan dilengkapi pita cukai tidak ditemukan mengandung narkoba.

Kepala Pusat Laboratorium BNN Brigjen Polisi Dr. Supiyanto mengatakan, temuan vape yang disalahgunakan dan mengandung zat terlarang selama ini berkaitan dengan produk ilegal. Karena itu, masyarakat perlu membedakan produk vape legal yang memenuhi ketentuan dengan cartridge atau cairan vape ilegal yang digunakan sebagai media memasukkan zat berbahaya.

“Memang yang legal itu belum pernah ditemukan berisi narkoba,” ujar Supiyanto dikutip Selasa (22/9). 

Kasus Jule dan Peredaran Vape Etomidate

Pernyataan BNN tersebut muncul ketika penyalahgunaan vape kembali menjadi perhatian setelah Jule diamankan polisi dalam pengembangan kasus peredaran cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Polisi sebelumnya mengamankan dua perempuan berinisial RR dan RN di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari pengungkapan tersebut ditemukan 27 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Kasus kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada seorang warga negara China berinisial XC. Polisi menemukan 71 cartridge dengan model serupa dari lokasi penangkapan XC.

Sementara itu, polisi menemukan satu cartridge yang diduga mengandung etomidate dalam paket yang ditujukan kepada Jule. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, total terdapat 99 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Jule juga dinyatakan positif mengonsumsi etomidate berdasarkan pemeriksaan urine. Polisi kemudian menempatkannya dalam proses rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice sebagai pengguna.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore