
Ucapan kesan orang tidak profesional yang sering terlontar di tempat kerja menurut psikologi. (Magnific)
JawaPos.com - Kesan orang tidak profesional di tempat kerja sering muncul dari ucapan sederhana yang terlontar tanpa disadari.
Komunikasi di lingkungan kerja modern memang tidak mudah karena tidak ada aturan baku tentang ucapan yang pantas.
Beberapa kalimat sederhana ternyata dapat membuat seseorang terlihat tidak profesional meski tanpa maksud buruk sekalipun.
Dilansir dari laman YourTango pada Rabu (16/9), berikut enam ucapan psikologi kesan tidak profesional yang biasa terlontar dalam percakapan santai di tempat kerja.
1. Menyatakan sesuatu bukan tanggung jawabnya
Menetapkan batasan pekerjaan memang wajar dilakukan, namun cara penyampaian tetap perlu diperhatikan dengan saksama.
Menyatakan secara langsung bahwa sesuatu bukan tugasnya dapat membuat seseorang terkesan tidak kooperatif dan kaku.
Alih-alih menolak secara langsung, memberikan arahan kepada pihak yang tepat menjadi cara yang lebih baik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022